SuaraJatim.id - Kasus pembunuhan pria berinisial YD (17) yang sempat menggemparkan warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/3/2021) pekan lalu akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan ternyata teman sendiri, berinisial TH (18) warga Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Dilansir dair suarajatimpost.com jaringan suara.com, inisial TH digelandang ke Mapolres Pasuruan, Senin (29/3/2021) pukul 11.00 WIB. Diketahui pelaku dan korban merupakan teman dekat sejak di bangku sekolah dasar (SD).
Pelaku kasus bunuh teman sendiri ini motifnya ingin menguasai harta benda korban.
Kepada polisi, inisial TH menghabisi nyawa temannya itu dengan cara menghujamkan pisau beberapa kali ke bagian perut dan pinggang. Kemudian diakhiri dengan menggorok leher korban.
"Barang korban saya jual untuk nebus sepeda saya. Korban saya tusuk menggunakan pisau yang saya pinjam tanpa sepengetahuan teman saya," katanya di Mapolres Pasuruan.
Saat pelaku diciduk, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 sarung berwarna merah, 1 buah sangkur, 1 lembar sleyer batik dan 1 unit motor.
Akibat perbuatan kejinya itu, polisi menjerat TH dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomoro 35 Tahun 2014 perubahan atas UU NO.2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tidak hanya itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Petugas Keamanan Pantai di Kabupaten Probolinggo Dilempar Bom Bondet
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
Khofifah Apresiasi Peran Polri dalam Melayani Masyarakat di Hari Bhayangkara ke-80
-
Anisa Alumnus Unair Meninggal saat Mengikuti Latsarmil Kopdes Merah Putih
-
Hanya Karena Sampah: Nyawa Pelajar SMP Lumajang Melayang Usai Dianiaya Teman Sekelas
-
Insiden di Bypass Balongmojo Mojokerto: Jasad Misterius Tergeletak di Depan SPBU
-
Penemuan Mayat di Saluran Air: Pak Ogah Tol Mojokerto Barat Ditemukan Tewas Usai Subuh