SuaraJatim.id - Ini merupakan Ramadan kedua di tengah kondisi Pandemi Covid-19. Namun tahun ini berbeda dari tahun kemarin, pemerintah mengizinkan jamaah Salat Tarawih dan Idul Fitri 1442.
Meskipun demikian, pemerintah meminta menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Hal tersebut disampaikan Menko PMK dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (05/04/2021) sore, di Kantor Presiden, Jakarta.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idul Fitri yaitu Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujarnya, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (06/04/2021).
Muhadjir meminta agar pelaksanaan ibadah shalat berjemaah tersebut juga harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.
"Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," katanya.
Menko PMK menambahkan, dalam melaksanakan shalat berjemaah agar diupayakan untuk dilakukan sesimpel mungkin dan tidak memakan waktu terlalu lama mengingat pandemi Covid-19 masih belum berlalu.
Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari terjadinya kerumunan, terutama pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
"Supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama pada saat sedang akan datang menuju ke tempat shalat Tarawi dan shalat idul fitri berjemaah baik itu di lapangan maupun di masjid maupun ketika saat bubar dari shalat jemaah supaya dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semuanya berjalan dengan aman," ujarnya.
Baca Juga: Studi Inggris: Puasa Ramadan Aman Dilakukan saat Pandemi Covid-19
Berita Terkait
-
Studi Inggris: Puasa Ramadan Aman Dilakukan saat Pandemi Covid-19
-
Ramadan 2021 Boleh Berjemaah di Masjid, Ini Aturan Lengkapnya
-
Alhamdulillah, Warga Jabar Bisa Tarawihan di Masjid dengan Syarat Ini
-
Menteri Agama Bolehkan Bukber dan Tarawih, Begini Syaratnya
-
Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Id Berjamaah di Masjid, Ini Panduannya
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak