Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 10 April 2021 | 09:57 WIB
Pasutri bersekongkol garong HP di Surabaya ditahan bareng [Foto: Beritajatim]

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Keduanya sama-sama masuk penjara meski berbeda sel.

Load More