Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 12 April 2021 | 12:36 WIB
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan keterangan pers terkait KLB Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

SuaraJatim.id - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) nama Partai Demokrat (PD) atas nama pribadinya.

Hal ini menuai reaksi keras dari kader dan pendiri partai berlambang logo Mercy itu. Penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang, Hencky Luntungan, mengatakan langkah SBY tersebut naif dan tidak masuk akal. Sebab Partai Demokrat bukan hanya milik SBY.

"Itu adalah perbuatan yang naif. Catat saja, sangat naif, yang menzalimi, yang ingin menguasai kepemilikan orang lain, dialihkan kepemilikan pribadi," kata Hencky dikutip dari hops.id, jejaring media suara.com, Senin (12/04/2021).

Hencky mengaku telah mendapat data valid soal data SBY mendaftar patenkan Partai Demokrat ke HAKI atas namanya. Kata dia, jika melihat data yang ada, data-data saat pendaftaran sungguh tidak lazim.

Baca Juga: Elektabilitas AHY Ungguli Prabowo, Demokrat: Rakyat Ingin Pemimpin Baru

"Mendaftar saja pada malam hari, mengajukan dalam kesendirian atas nama pribadi, terus yang 98 orang lain ini ke mana? Saya bingung mau menyampaikan ke mana, perampokan, kebohongan publik atau apa? Kami pasti akan menggugat. Ini kebohongan publik dengan perbuatan yang sungguh-sungguh untuk memalsukan akte pendirian dari partai politik itu," kata Hencky.

Lebih jauh, Hencky kemudian mengungkap data yang diperolehnya. Katanya, ada sejumlah hal yang membuat mereka para penggagas merasa dizalimi dan dirampok.

Apalagi justru mereka yang diminta untuk membuat rumah (partai) baru usai Kemenkumham menolak pengesahan Demokrat kubu Moeldoko. "Kok rumah kita kau ambil, lalu suruh kami bikin rumah baru. Kami akan menggungat, baik di HAKI maupun pengadilan negeri."

Pematenan itu dilakukan atas nama SBY pada tanggal 19 Maret 2021, dan mereka diberikan waktu 60 hari untuk diumumkan kemudian.

"Dan itu benar, atas nama Doktor Susilo Bambang Yudhoyono, alamat Cikeas, sudah lengkap. Didaftarkan atas nama kepemilikan pribadi. Atas nama Doktor Susilo Bambang Yudhoyono."

Baca Juga: Kubu Moeldoko Duga SBY Kena Jebakan Orang Dekat, Syarief Hasan Dicurigai

Soal apa yang dimohonkan, berkaitan soal kepemilikan, lambang partai dan hal-hal lainnya. Padahal, kata Hencky, pendaftaran itu sudah dilakukan pada 2007 lalu di bulan Oktober.

Ketika itu, pihak yang menandatangani adalah Ketua Umum dan Sekjen. "Nah ini kok yang tanda tangani dia. Bukan pendiri kok. Apalagi mantan presiden jadi pembohong. Malu!"

"Kasih saya satu bukti saja berkaitan soal legal standing soal SBY, saya pertaruhkan kepala saya, kalau ada nama dia di notaris. Enggak usah lah bohong-bohong begitu," kata Hencky ngegas.

"Dia ini rajanya, dewanya pembohong."

Load More