Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 16 April 2021 | 10:58 WIB
Jumpa pers penggagalan penyelundupan benih lobster di Juanda, Jumat (16/04/2021) [Foto: Suarajatimpost]

Untuk mengelabui petugas, kata dia, barang diberitahukan sebagai General Cargo Garment Elektronik Textile Doc Paket.

"Di dalam kemasan barang dikamuflasekan dengan daun-daun pisang dan kerupuk serta dibungkus ulang menggunakan kardus. Bentuk kemasan dimodifikasi sehingga tidak menyerupai box styrofoam pada umumnya," katanya.

Ia menegaskan bahwa pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait dengan Permen Nomor 12/Permen-KP/2020.

Selanjutnya, diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Divonis Satu Tahun Penjara

Penangkapan BBL ini, kata dia, merupakan kerja sama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandar Udara Juanda, yaitu Bea dan Cukai Juanda, BKIPM Surabaya I, Lanudal Juanda, dan PT Angkasa Pura I (Persero).

Load More