SuaraJatim.id - Adi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Rp 51 juta dari Bank BCA divonis bersalah. Ia divonis hukuman 12 bulan atau satu tahun penjara.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami saat sidang putusan secara virtual dari ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ni Putu Purnami.
Vonis kepada Ardi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada 24 Maret 2021 lalu. Saat itu Ardi dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari pasal yang sama.
Dalam vonis tersebut, Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana.
"Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti secara sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," katanya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan dan juga jaksa penuntut umum Gede Willy Pramana menyatakan pikir-pikir. "Kami masih akan berkonsultasi dengan keluarga, waktunya kan masih 7 hari lagi," terangnya.
Ardi, warga Manukan Surabaya mendekam di penjara setelah dilaporkan memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta. Dia ditahan sejak 26 November 2020.
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya. Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Pastikan Buruh Dapat THR Tepat Waktu
Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Pemkot Surabaya Akan Pastikan Buruh Dapat THR Tepat Waktu
-
Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya dan Sekitarnya, Kamis 15 April 2021
-
Viral Perang Pakai Sarung Bocah Surabaya di Underpass Mayjend Sungkono
-
Banjir Terjang Sejumlah Desa di Madiun Setelah Hujan Berjam-jam
-
Videonya Viral saat Bersedekah, Makan Konate: Itu Bukan Settingan
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
BEM Unair Didatangi OTK Usai Umumkan Nobar Film Pesta Babi, Lokasi Acara Mendadak Dipindah
-
UNU Blitar Akhirnya Rekomendasikan Pemecatan Dosen yang Melecehkan Mahasiswinya
-
Pecah Kaca di Siang Bolong: Fortuner Jadi Sasaran Empuk Maling Usai Ambil Uang di Bank Banyuwangi
-
Satu Hilang, Dua Nyaris Tewas: Tragedi di Balik Penggelontoran Air PLTA Wlingi Blitar
-
Tidak Digaji 4 Bulan, Kepala SPPG di Situbondo Mogok Kerja