Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 15 April 2021 | 18:24 WIB
Adi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Bank BCA divonis satu tahun penjara [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Adi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Rp 51 juta dari Bank BCA divonis bersalah. Ia divonis hukuman 12 bulan atau satu tahun penjara.

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami saat sidang putusan secara virtual dari ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ni Putu Purnami.

Vonis kepada Ardi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada 24 Maret 2021 lalu. Saat itu Ardi dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari pasal yang sama.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Pastikan Buruh Dapat THR Tepat Waktu

Dalam vonis tersebut, Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana.

"Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti secara sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," katanya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan dan juga jaksa penuntut umum Gede Willy Pramana menyatakan pikir-pikir. "Kami masih akan berkonsultasi dengan keluarga, waktunya kan masih 7 hari lagi," terangnya.

Ardi, warga Manukan Surabaya mendekam di penjara setelah dilaporkan memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta. Dia ditahan sejak 26 November 2020.

Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya. Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening. 

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya dan Sekitarnya, Kamis 15 April 2021

Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.

Kontributor : Achmad Ali

Load More