SuaraJatim.id - Adi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Rp 51 juta dari Bank BCA divonis bersalah. Ia divonis hukuman 12 bulan atau satu tahun penjara.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami saat sidang putusan secara virtual dari ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ni Putu Purnami.
Vonis kepada Ardi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada 24 Maret 2021 lalu. Saat itu Ardi dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari pasal yang sama.
Dalam vonis tersebut, Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana.
"Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti secara sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," katanya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan dan juga jaksa penuntut umum Gede Willy Pramana menyatakan pikir-pikir. "Kami masih akan berkonsultasi dengan keluarga, waktunya kan masih 7 hari lagi," terangnya.
Ardi, warga Manukan Surabaya mendekam di penjara setelah dilaporkan memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta. Dia ditahan sejak 26 November 2020.
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya. Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Pastikan Buruh Dapat THR Tepat Waktu
Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Pemkot Surabaya Akan Pastikan Buruh Dapat THR Tepat Waktu
-
Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya dan Sekitarnya, Kamis 15 April 2021
-
Viral Perang Pakai Sarung Bocah Surabaya di Underpass Mayjend Sungkono
-
Banjir Terjang Sejumlah Desa di Madiun Setelah Hujan Berjam-jam
-
Videonya Viral saat Bersedekah, Makan Konate: Itu Bukan Settingan
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Hari Ibu 2025, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Jatim
-
BRI Raih Penghargaan atas Komitmen terhadap Penguatan Ekonomi Kerakyatan
-
Dihujat Publik, Ini Pengakuan Pembuat Patung Macan Putih yang Viral di Kediri
-
Muslimat NU Gandeng KLH Perkuat Gerakan Pelestarian Lingkungan Berbasis Masyarakat
-
La Suntu Tastio, UMKM Sukses yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun