SuaraJatim.id - Adi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Rp 51 juta dari Bank BCA divonis bersalah. Ia divonis hukuman 12 bulan atau satu tahun penjara.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami saat sidang putusan secara virtual dari ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ni Putu Purnami.
Vonis kepada Ardi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada 24 Maret 2021 lalu. Saat itu Ardi dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari pasal yang sama.
Dalam vonis tersebut, Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana.
"Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti secara sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011. Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," katanya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan dan juga jaksa penuntut umum Gede Willy Pramana menyatakan pikir-pikir. "Kami masih akan berkonsultasi dengan keluarga, waktunya kan masih 7 hari lagi," terangnya.
Ardi, warga Manukan Surabaya mendekam di penjara setelah dilaporkan memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta. Dia ditahan sejak 26 November 2020.
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya. Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Akan Pastikan Buruh Dapat THR Tepat Waktu
Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Pemkot Surabaya Akan Pastikan Buruh Dapat THR Tepat Waktu
-
Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya dan Sekitarnya, Kamis 15 April 2021
-
Viral Perang Pakai Sarung Bocah Surabaya di Underpass Mayjend Sungkono
-
Banjir Terjang Sejumlah Desa di Madiun Setelah Hujan Berjam-jam
-
Videonya Viral saat Bersedekah, Makan Konate: Itu Bukan Settingan
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Wagub Emil Dardak Turun Tangan, Evakuasi Korban Runtuhan di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Digencarkan
-
Dugaan Bangunan Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Fondasi Terlalu Ringkih
-
Diduga Ini Penyebab Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Saat Ratusan Santri Shalat
-
Evakuasi Korban Ponpes Ambruk di Sidoarjo Terus Berlanjut Hingga Malam
-
Dua Santri Masih Hidup di Bawah Reruntuhan Pesantren Al-Khoziny: Tim SAR Berpacu dengan Waktu