SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya akan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh dibayarkan tepat waktu.
Oleh sebab itu disnaker setempat membentuk satgas hingga posko aduan. Seperti disampaikan Plt Kadisnaker setempat Achmad Zaini mengutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, bahwa waktu pembayaran THR telah ditentukan.
Di dalam SE Menaker, meminta perusahaan agar tepat waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Sesuai SE tersebut, tanggal pembayaran (THR) sudah ditentukan. Sepekan sebelum lebaran," kata Zaini mengutip bunyi SE, Kamis (15/4/2021)
Apabila masih ada pengusaha yang belum membayar, maka pemkot menyiapkan dua hal. Pertama dengan membentuk satgas, kedua dengan menyiapkan Posko.
"Ini sebagai upaya Pemkot dalam jemput bola bagi buruh yang mungkin belum mendapat THR hingga batas waktu yang ditentukan," kata Zaini.
Selain itu, dinasker akan menjembatani buruh bertemu dengan para pengusaha, bahkan disnaker juga menerima aduan jika mendapatkan hal itu. "Kami akan membantu mencari solusinya," katanya.
Sebagai bentuk sosialisasi SE Menaker, pihaknya telah menemui asosiasi pengusaha dan serikat buruh. Menurut Zaini, masing-masing pihak sepakat untuk menjalankan regulasi yang telah ditentukan.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya dan Sekitarnya, Kamis 15 April 2021
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya dan Sekitarnya, Kamis 15 April 2021
-
Viral Perang Pakai Sarung Bocah Surabaya di Underpass Mayjend Sungkono
-
Banjir Terjang Sejumlah Desa di Madiun Setelah Hujan Berjam-jam
-
Pastikan Buruh Terima THR, Ridwan Kamil Siapkan Tim Pengawas
-
Awas! Ridwan Kamil Punya Ancaman Jika Perusahaan Tak Kasih THR Lebaran 2021
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital