Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 15 April 2021 | 18:18 WIB
Ilustrasi uang THR. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya akan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para buruh dibayarkan tepat waktu. 

Oleh sebab itu disnaker setempat membentuk satgas hingga posko aduan. Seperti disampaikan Plt Kadisnaker setempat Achmad Zaini mengutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, bahwa waktu pembayaran THR telah ditentukan. 

Di dalam SE Menaker, meminta perusahaan agar tepat waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

"Sesuai SE tersebut, tanggal pembayaran (THR) sudah ditentukan. Sepekan sebelum lebaran," kata Zaini mengutip bunyi SE, Kamis (15/4/2021)

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya dan Sekitarnya, Kamis 15 April 2021

Apabila masih ada pengusaha yang belum membayar, maka pemkot menyiapkan dua hal. Pertama dengan membentuk satgas, kedua dengan menyiapkan Posko. 

"Ini sebagai upaya Pemkot dalam jemput bola bagi buruh yang mungkin belum mendapat THR hingga batas waktu yang ditentukan," kata Zaini. 

Selain itu, dinasker akan menjembatani buruh bertemu dengan para pengusaha, bahkan disnaker juga menerima aduan jika mendapatkan hal itu. "Kami akan membantu mencari solusinya," katanya. 

Sebagai bentuk sosialisasi SE Menaker, pihaknya telah menemui asosiasi pengusaha dan serikat buruh. Menurut Zaini, masing-masing pihak sepakat untuk menjalankan regulasi yang telah ditentukan. 

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Baca Juga: Viral Perang Pakai Sarung Bocah Surabaya di Underpass Mayjend Sungkono

Load More