Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 September 2026 | 11:02 WIB
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto mengatakan, Propam Polres Tulungagung telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Aiptu YW yang terpergok bersama seorang perempuan di dalam rumah di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Pekerja migran berinisial P menggerebek Aiptu YW yang tidur di kamar istrinya di Tulungagung, 10 Agustus 2026.
  • P melaporkan perselingkuhan tersebut ke Propam Polres Tulungagung pada 11 Agustus 2026 setelah mendapati istri sirinya bersama pelaku.
  • Aiptu YW dijatuhi sanksi kurungan 30 hari, demosi lima tahun, serta mutasi akibat melanggar kode etik kepolisian.

SuaraJatim.id - Niat hati melepas rindu dengan keluarga setelah bertahun-tahun mengadu nasib di negeri orang, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial P (46) justru dihantam kenyataan pahit.

Setibanya di kediamannya di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, pria malang ini memergoki seorang oknum polisi berpangkat Aiptu tengah tertidur lelap di dalam kamar istrinya.

Buntut dari aksi penggerebekan tersebut, oknum polisi bernama Aiptu YW resmi dijatuhi sanksi berat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Propam Polres Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto, mengungkapkan bahwa Aiptu YW terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Tak tanggung-tanggung, karier sang abdi negara kini berada di titik nadir.

"Berdasarkan putusan sidang KKEP, Aiptu YW dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) atau kurungan selama 30 hari. Yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun, artinya tidak diperbolehkan memangku jabatan dan tertutup peluang kenaikan pangkat," tegas Iptu Nanang, Selasa (15/9/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Selain sanksi demosi dan kurungan, korps Bhayangkara juga memastikan Aiptu YW akan dimutasi dari posisinya saat ini.

Skandal yang mencoreng institusi kepolisian ini terkuak pada 10 Agustus 2026. Saat itu, P yang baru saja menginjakkan kaki di tanah air langsung menuju rumahnya.

Alangkah terkejutnya sang pahlawan devisa saat mendapati pria asing berseragam dinas, yang tak lain adalah Aiptu YW, berada di kamar pribadinya.

Kekagetan P makin memuncak saat sang istri, SR (37), berdalih telah menceraikan dirinya secara sepihak. Bahkan, SR secara terang-terangan mengaku telah melangsungkan pernikahan siri dengan Aiptu YW sejak tahun 2025 silam.

Baca Juga: Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri

Fakta mencengangkan lainnya terungkap bahwa Aiptu YW sejatinya masih memiliki istri sah yang sama sekali tidak mengetahui manuver pernikahan siri sang suami dengan wanita lain.

Merasa dikhianati dan martabatnya diinjak-injak, P langsung mendatangi Markas Polres Tulungagung sehari setelah kejadian, tepatnya 11 Agustus 2026, untuk melaporkan ulah lancung Aiptu YW ke Seksi Propam.

Dari hasil penyelidikan mendalam, benih asmara terlarang keduanya bersemi sejak tahun 2023. Perkenalan mereka bermula dari pertemuan tak sengaja di kantor polisi saat SR sedang mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hubungan pelayanan publik itu kemudian berlanjut menjadi jalinan asmara gelap, hingga berakhir dengan kehancuran karier kepolisian Aiptu YW di meja sidang etik.

Load More