- Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu membantah dakwaan pemerasan dan gratifikasi pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/9/2026).
- JPU KPK mendakwa Gatut menerima uang sekitar Rp3,24 miliar dari pejabat OPD serta gratifikasi senilai Rp2,9 miliar.
- Gatut menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan membuktikan ketidaksesuaian keterangan saksi melalui proses persidangan selanjutnya.
SuaraJatim.id - Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
SURABAYA – Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo membantah tuduhan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang didakwakan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi.
Bantahan itu disampaikan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/9/2026).
Gatut menyampaikan bantahan tersebut melalui rekaman video yang diterima awak media di Tulungagung setelah jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap dirinya dan terdakwa lainnya.
Menurut Gatut, sejumlah keterangan saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya.
"Ada beberapa BAP dari saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang ada karena menganggap saya memeras atau melakukan gratifikasi," kata Gatut.
Ia mencontohkan keterangan terkait kegiatan Safari Ramadan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Menurut Gatut, kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah sehingga bantuan sosial dan santunan anak yatim yang disalurkan dalam kegiatan itu tidak semestinya dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Uang bantuan dan santunan itu saya serahkan bersama Wakil Bupati atas nama Pemkab Tulungagung. Nilainya saja saya tidak tahu, tetapi itu dikatakan gratifikasi," ujarnya.
Gatut menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dan menghormati persidangan sebagai forum pembuktian. Ia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila dalam persidangan ditemukan keterangan saksi yang menurutnya tidak sesuai fakta.
Baca Juga: Apes! Niat Kencan Lewat Aplikasi OMI, Remaja Blitar Malah Masuk Jebakan Komplotan Pemeras
"Kalau ada saksi yang memberikan kesaksian palsu, saya tidak terima. Akan saya laporkan ke aparat penegak hukum," katanya.
Gatut juga mengaku tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Ia menyerahkan strategi pembelaan kepada tim penasihat hukumnya.
Didakwa Terima Rp3,24 Miliar
Sementara itu, dalam sidang perdana di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Gatut Sunu Wibowo dan terdakwa lainnya, Dwi Yoga Ambal.
Jaksa mendakwa Gatut melakukan pemerasan terkait jabatan serta menerima gratifikasi. Berdasarkan surat dakwaan, Gatut disebut memperoleh uang sekitar Rp3,24 miliar dari sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menurut jaksa, uang tersebut diperoleh melalui penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan jabatan terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi
-
Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari
-
Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api
-
PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar
-
Ada 102 Perusahaan: Simak Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Job Fair Jatim 2026