- AYL memeras AR di Tuban pada Agustus 2026 dengan ancaman menyebar video intim korban.
- Korban bersama suaminya melaporkan tindakan pemerasan tersebut secara resmi ke Polsek Jenu Polres Tuban.
- Polisi berhasil meringkus pelaku di wilayah Jenu serta menyita barang bukti berupa rekaman video intim.
SuaraJatim.id - Aroma asmara yang semula tumbuh di koridor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Beji, Tuban, berujung menjadi mimpi buruk bagi AR (39).
Hubungan gelap yang dijalinnya dengan rekan kerja berinisial AYL (54), kini justru membawanya ke pusaran pemerasan dan ancaman yang menghancurkan ketenangan rumah tangganya.
Niat AR untuk mengakhiri hubungan pada 17 Agustus 2026 lalu ternyata tak diterima oleh AYL. Sang pria, yang tak rela diputus, mengeluarkan senjata pamungkas sebuah rekaman video intim yang diambil secara diam-diam saat keduanya masih memadu kasih.
AYL menebar ancaman akan menyebarluaskan video tersebut ke publik jika AR tidak menyetorkan sejumlah uang. Terhimpit rasa takut akan aib yang membayangi, AR sempat menyerah.
Meski awalnya diminta Rp20 juta, setelah negosiasi yang alot, ia mentransfer uang sebesar Rp5 juta kepada AYL dengan harapan rekaman itu segera dihapus.
"Namun, nafsu pelaku rupanya tak berhenti di situ. Setelah menerima uang, AYL kembali menghubungi korban dan meminta tambahan uang dengan alasan jumlah sebelumnya masih kurang," ungkap Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Muhammad Iksan, Jumat (28/8/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Merasa terus dikuras dan tak lagi memiliki simpanan uang, AR akhirnya mengambil langkah nekat. Di tengah rasa malu yang mendalam, ia memutuskan berterus terang kepada suaminya.
Alih-alih menyembunyikan masalah, sang suami mencoba turun tangan dengan menemui AYL untuk meminta penghapusan video.
Namun, bukannya bertaubat, AYL justru kembali memasang tarif sebesar Rp10 juta sebagai syarat penghapusan video dan kesediaan untuk bertemu.
Baca Juga: Skandal Daster Pink di Rumah Kos: Oknum Pegawai BPN Tuban Kepergok Ngamar dengan Istri Orang
Langkah arogan AYL inilah yang menjadi bumerang. Pasangan suami istri tersebut akhirnya resmi melaporkan ancaman ini ke Polsek Jenu, Polres Tuban.
Polisi bergerak cepat. Petugas akhirnya meringkus AYL di depan sebuah mesin ATM Bank BRI di wilayah Jenu. Saat ponselnya diperiksa, polisi menemukan bukti beberapa rekaman video intim dengan korban masih tersimpan rapi di dalam perangkat tersebut.
"Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 483 ayat 1 KUHP tentang pengancaman," tegas Iksan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Ramai Tren Downgrade Lifestyle, Desainer Pilih Bedakan Produk Retail dan Wastra
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Kemenkum Tegaskan Penutupan Situs Tak Bisa Asal, Aduan Pelanggaran Hak Cipta Harus Lewati Verifikasi
-
Dwi Bagus Jagal Sadis Madiun: Si Pintar Lulusan ITB Diburu Korporasi Asing dengan Gaji 9 Juta/Hari
-
Detik-detik Honda CR-V Membara di Tol Jomo: Pengemudi 61 Tahun Lolos dari Kepungan Api
-
PG Jatiroto Buka Suara soal Dugaan Penggelapan 75 Ton Gula, Kerugian Pembeli Capai Rp1,2 Miliar
-
Ada 102 Perusahaan: Simak Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Job Fair Jatim 2026