- Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu membantah dakwaan pemerasan dan gratifikasi pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/9/2026).
- JPU KPK mendakwa Gatut menerima uang sekitar Rp3,24 miliar dari pejabat OPD serta gratifikasi senilai Rp2,9 miliar.
- Gatut menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan membuktikan ketidaksesuaian keterangan saksi melalui proses persidangan selanjutnya.
Atas dugaan pemerasan tersebut, Gatut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejumlah pejabat daerah diduga menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga lebih dari Rp1 miliar.
Selain perkara pemerasan, JPU juga mendakwa Gatut dan Dwi Yoga Ambal menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp2,9 miliar.
Atas dakwaan gratifikasi tersebut, keduanya dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Pada tahap tersebut, jaksa dan tim penasihat hukum terdakwa akan menguji dalil-dalil yang tercantum dalam dakwaan maupun pembelaan terdakwa.
Seluruh dakwaan terhadap Gatut masih merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Buntut Demo Geruduk Balai Kota, Wawali Blitar Dipolisikan Terkait Eksploitasi Atlet Anak
-
Gubernur Khofifah Tegaskan Komitmen untuk Percepat BSPS Jatim demi Hunian Layak Masyarakat
-
Berawal dari Urus SIM hingga Nikah Siri, Hubungan Gelap Oknum Polisi di Tulungagung Kena Sidang Etik
-
Kisah Pilu Sopir dan Kernet Asal Mojokerto yang Terpisah saat KM Virgo Transport 8 Mulai Tenggelam
-
Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim