Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 04 September 2026 | 23:16 WIB
Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026). Gatut membantah tuduhan pemerasan dan gratifikasi yang didakwakan kepadanya serta menyatakan akan mengikuti proses pembuktian dalam persidangan. ANTARA/HO - Kuasa Hukum GS
Baca 10 detik
  • Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu membantah dakwaan pemerasan dan gratifikasi pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/9/2026).
  • JPU KPK mendakwa Gatut menerima uang sekitar Rp3,24 miliar dari pejabat OPD serta gratifikasi senilai Rp2,9 miliar.
  • Gatut menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan akan membuktikan ketidaksesuaian keterangan saksi melalui proses persidangan selanjutnya.

Atas dugaan pemerasan tersebut, Gatut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejumlah pejabat daerah diduga menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga lebih dari Rp1 miliar.

Selain perkara pemerasan, JPU juga mendakwa Gatut dan Dwi Yoga Ambal menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp2,9 miliar.

Atas dakwaan gratifikasi tersebut, keduanya dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. Pada tahap tersebut, jaksa dan tim penasihat hukum terdakwa akan menguji dalil-dalil yang tercantum dalam dakwaan maupun pembelaan terdakwa.

Seluruh dakwaan terhadap Gatut masih merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

[ANTARA]

Load More