-
Sidang Ressa Denada di PN Banyuwangi kembali ditunda dua pekan.
-
Penggugat ajukan perbaikan teknis sebelum pembacaan materi gugatan lanjut.
-
Denada akui Ressa sebagai anak kandung melalui media sosial.
SuaraJatim.id - Sidang Denada dan anaknya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Agenda perkara perdata yang mempertemukan Ressa Rizky Rossano dan Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan itu digelar di Ruang Sidang Garuda.
Dalam sidang PN Banyuwangi tersebut, baik Ressa maupun Denada tidak hadir langsung di ruang persidangan. Keduanya memberikan kuasa kepada tim pengacara masing-masing untuk mengikuti jalannya persidangan.
Perkara Ressa Denada ini memasuki tahapan sidang pokok setelah proses mediasi yang telah dilakukan sebelumnya dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Dengan kondisi itu, majelis hakim melanjutkan agenda sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menyampaikan bahwa timnya meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan perbaikan materi gugatan sebelum pembacaan lebih lanjut dilakukan dalam persidangan berikutnya.
“Kami berdasarkan hasil rapat dengan tim lawyer Ressa meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk melakukan perbaikan gugatan. Ada materi-materi teknis yang perlu kami perbaiki,” ujar Firdaus, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, perbaikan yang dimaksud tidak mengubah substansi utama perkara. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan hal-hal administratif yang perlu disesuaikan agar berkas menjadi lebih lengkap saat masuk ke tahap lanjutan.
Firdaus mencontohkan, pembetulan tersebut meliputi alamat tergugat di dalam dokumen gugatan. Selain itu, pihaknya juga akan menambahkan surat kuasa baru sebagai bagian dari kelengkapan administrasi persidangan.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada pihak penggugat. Sidang lanjutan pun ditetapkan akan kembali digelar dua pekan mendatang.
Dari pihak tergugat, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa agenda pembacaan gugatan belum dapat dilakukan hari itu. Ia menyebut penundaan terjadi dan persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditentukan pengadilan.
“Alasannya bisa ditanyakan ke pihak penggugat. Kami tadi juga ada beberapa permintaan yang sudah kami sampaikan,” jelasnya.
Iqbal menambahkan, Denada telah menyampaikan pengakuan bahwa Ressa merupakan anak kandungnya. Pernyataan tersebut, kata dia, diungkapkan melalui akun media sosial pribadi milik Denada.
“Sejauh ini, Denada sudah mengakui semuanya,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam gugatan perdata yang diajukan ke PN Banyuwangi, Ressa sebelumnya meminta adanya pengakuan sebagai anak kandung. Selain itu, terdapat pula tuntutan ganti rugi yang nilainya mencapai Rp7 miliar dalam perkara Ressa Denada tersebut.
Berita Terkait
-
Sudah Akui Ressa Rossano Anak, Denada Tetap Digugat Rp7 Miliar, Ternyata Ada 3 Penyebabnya
-
Sudah Diakui Anak, Ressa Rizky Rossano Masih Panggil Denada 'Mba': Ada Rasa Canggung
-
Dituding Sebagai Ayah Kandung Ressa Putra Denada, Iwa K: Bukan Anak Gue!
-
KPK Ungkap Meeting of Minds di Balik Suap Pengadilan Negeri Depok
-
Sempat Tak Diakui Denada, Ressa Rizky Rossano Dapat Hadiah Umrah dari Dokter Reza Gladys
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Ironi Siswa Digendong Seberangi Sungai di Ponorogo, Jembatan Tak Kunjung Hadir!
-
Benarkah Kajari Blitar Diperiksa Kejati Jatim? Ini Penjelasannya
-
5 Fakta Guru Telanjangi 22 Siswa di Jember, KPAI Mengecam hingga Berpotensi Langgar Pidana
-
Gubernur Jatim Khofifah Penuhi Panggilan KPK, Saksi Kasus Dana Hibah
-
Dapur SPPG Banyudono Ponorogo Direlokasi, BGN Soroti Bekas Rumah Walet dan Risiko Sanitasi