-
Sidang Ressa Denada di PN Banyuwangi kembali ditunda dua pekan.
-
Penggugat ajukan perbaikan teknis sebelum pembacaan materi gugatan lanjut.
-
Denada akui Ressa sebagai anak kandung melalui media sosial.
SuaraJatim.id - Sidang Denada dan anaknya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Agenda perkara perdata yang mempertemukan Ressa Rizky Rossano dan Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan itu digelar di Ruang Sidang Garuda.
Dalam sidang PN Banyuwangi tersebut, baik Ressa maupun Denada tidak hadir langsung di ruang persidangan. Keduanya memberikan kuasa kepada tim pengacara masing-masing untuk mengikuti jalannya persidangan.
Perkara Ressa Denada ini memasuki tahapan sidang pokok setelah proses mediasi yang telah dilakukan sebelumnya dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Dengan kondisi itu, majelis hakim melanjutkan agenda sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menyampaikan bahwa timnya meminta waktu kepada majelis hakim untuk melakukan perbaikan materi gugatan sebelum pembacaan lebih lanjut dilakukan dalam persidangan berikutnya.
“Kami berdasarkan hasil rapat dengan tim lawyer Ressa meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk melakukan perbaikan gugatan. Ada materi-materi teknis yang perlu kami perbaiki,” ujar Firdaus, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, perbaikan yang dimaksud tidak mengubah substansi utama perkara. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan hal-hal administratif yang perlu disesuaikan agar berkas menjadi lebih lengkap saat masuk ke tahap lanjutan.
Firdaus mencontohkan, pembetulan tersebut meliputi alamat tergugat di dalam dokumen gugatan. Selain itu, pihaknya juga akan menambahkan surat kuasa baru sebagai bagian dari kelengkapan administrasi persidangan.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada pihak penggugat. Sidang lanjutan pun ditetapkan akan kembali digelar dua pekan mendatang.
Dari pihak tergugat, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa agenda pembacaan gugatan belum dapat dilakukan hari itu. Ia menyebut penundaan terjadi dan persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditentukan pengadilan.
“Alasannya bisa ditanyakan ke pihak penggugat. Kami tadi juga ada beberapa permintaan yang sudah kami sampaikan,” jelasnya.
Iqbal menambahkan, Denada telah menyampaikan pengakuan bahwa Ressa merupakan anak kandungnya. Pernyataan tersebut, kata dia, diungkapkan melalui akun media sosial pribadi milik Denada.
“Sejauh ini, Denada sudah mengakui semuanya,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam gugatan perdata yang diajukan ke PN Banyuwangi, Ressa sebelumnya meminta adanya pengakuan sebagai anak kandung. Selain itu, terdapat pula tuntutan ganti rugi yang nilainya mencapai Rp7 miliar dalam perkara Ressa Denada tersebut.
Berita Terkait
-
Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
-
Astra Perkuat Desa Sejahtera Kemiren, Budaya Osing Jadi Penggerak Ekonomi Warga
-
Tradisi Petik Laut Muncar, Wujud Syukur Nelayan Banyuwangi kepada Laut
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Disekat Mulai dari Pintu Masuk! Begini Skenario Ketat Sidang Perdana dr Tifa Besok
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Gubernur Khofifah & Pangdam V/Brawijaya Lepas Karnaval Budaya di Bangkalan: Bakti TNI untuk Negeri
-
Menyibak Jejak Pemukiman Elit Era Majapahit di Balik Lantai Segi Enam Sentonorejo
-
Aroma Busuk di Balik Dapur MBG Pamekasan: Tercium Dugaan Skandal Suap
-
BRI di Bawah Danantara Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Transformasi Makin Kuat
-
Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng PT Pacific Harvest Indonesia: Pasar Global Bagus