- KPAI kecam guru telanjangi 22 siswa di Jember.
- Dugaan pelanggaran perlindungan anak dan tindak pidana seksual.
- Aparat diminta dalami unsur pemaksaan relasi kuasa.
SuaraJatim.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus guru SD yang menanggalkan pakaian 22 siswa di Jember, Jawa Timur (Jatim). Tindakan itu terjadi saat guru berusaha mencari uang yang diklaim hilang.
KPAI menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan yang merendahkan martabat anak. Apa pun alasannya, langkah itu disebut tidak dapat dibenarkan dalam praktik pendidikan.
Menurut KPAI, dugaan perbuatan tersebut juga membuka potensi pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum didorong untuk melakukan pendalaman terhadap unsur-unsur pidananya.
Berikut fakta-faktanya.
1. Guru menanggalkan pakaian 22 siswa di kelas
Peristiwa ini terjadi di sebuah sekolah dasar negeri di wilayah Jember, Jawa Timur. Guru melakukan tindakan tersebut di dalam ruang kelas saat kegiatan belajar berlangsung.
Sebanyak 22 siswa diminta membuka pakaian mereka di hadapan teman-temannya. Situasi itu kemudian menjadi sorotan dan memunculkan reaksi keras dari lembaga perlindungan anak, termasuk KPAI.
2. Bermula dari uang guru yang hilang
Guru yang bersangkutan mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu pada hari kejadian. Ia juga menyampaikan bahwa sehari sebelumnya sempat kehilangan Rp200 ribu.
Dalam proses pencarian, tas para siswa diperiksa satu per satu. Namun karena uang yang dicari tidak ditemukan, guru kemudian mengambil langkah menanggalkan pakaian para murid.
3. KPAI menyebut tindakan merendahkan martabat anak
Anggota KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa memaksa anak membuka pakaian di depan teman-temannya merupakan bentuk pelanggaran terhadap integritas tubuh anak.
"Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono, Kamis (12/2/2026).
4. Berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan TPKS
Menurut Aris, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bentuk kekerasan yang dimaksud tidak hanya fisik, tetapi juga psikis serta perlakuan yang merendahkan martabat.
Berita Terkait
-
Khawatir Siswa Takut Kembali ke Sekolah Usai Temuan Senjata, KPAI Siapkan Pendampingan Psikologis
-
Temuan Senjata di Sekolah, PJJ Jadi Langkah Tepat Jaga Keamanan Siswa
-
7 Wahana di Jatim Park 1 yang Seru untuk Semua Usia
-
LPSK Buka Suara soal Peluang Sekolah Islam Harapan Ibu Dapat Perlindungan Usai Temuan 995 Senjata
-
KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara
-
Dorong Inklusi Keuangan, BRImo Raih 3,32 Miliar Transaksi dengan Volume Rp4.166 Triliun
-
Pelajar Trenggalek Dilarikan ke RSUD dr Soedomo Akibat Keracunan MBG
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan