- KPAI kecam guru telanjangi 22 siswa di Jember.
- Dugaan pelanggaran perlindungan anak dan tindak pidana seksual.
- Aparat diminta dalami unsur pemaksaan relasi kuasa.
SuaraJatim.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus guru SD yang menanggalkan pakaian 22 siswa di Jember, Jawa Timur (Jatim). Tindakan itu terjadi saat guru berusaha mencari uang yang diklaim hilang.
KPAI menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan yang merendahkan martabat anak. Apa pun alasannya, langkah itu disebut tidak dapat dibenarkan dalam praktik pendidikan.
Menurut KPAI, dugaan perbuatan tersebut juga membuka potensi pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum didorong untuk melakukan pendalaman terhadap unsur-unsur pidananya.
Berikut fakta-faktanya.
1. Guru menanggalkan pakaian 22 siswa di kelas
Peristiwa ini terjadi di sebuah sekolah dasar negeri di wilayah Jember, Jawa Timur. Guru melakukan tindakan tersebut di dalam ruang kelas saat kegiatan belajar berlangsung.
Sebanyak 22 siswa diminta membuka pakaian mereka di hadapan teman-temannya. Situasi itu kemudian menjadi sorotan dan memunculkan reaksi keras dari lembaga perlindungan anak, termasuk KPAI.
2. Bermula dari uang guru yang hilang
Guru yang bersangkutan mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu pada hari kejadian. Ia juga menyampaikan bahwa sehari sebelumnya sempat kehilangan Rp200 ribu.
Dalam proses pencarian, tas para siswa diperiksa satu per satu. Namun karena uang yang dicari tidak ditemukan, guru kemudian mengambil langkah menanggalkan pakaian para murid.
3. KPAI menyebut tindakan merendahkan martabat anak
Anggota KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa memaksa anak membuka pakaian di depan teman-temannya merupakan bentuk pelanggaran terhadap integritas tubuh anak.
"Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono, Kamis (12/2/2026).
4. Berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan TPKS
Menurut Aris, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bentuk kekerasan yang dimaksud tidak hanya fisik, tetapi juga psikis serta perlakuan yang merendahkan martabat.
Berita Terkait
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan APBD Jatim 2025 Tembus 104,65 Persen
-
KPAI Sesalkan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam: Itu Eksploitasi dan Manipulasi Anak!
-
Bukan Soal Nafkah, Ini Alasan Utama Ruben Onsu Laporkan Masalah Anak ke KPAI
-
Beroeng Sorah: Tempat Pulang dari Penat di Tengah Persawahan Kalisat Jember
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Bukan Mahasiswa! Perusuh Demo Grahadi Ternyata Kuli Hingga Jukir, 6 Orang Positif Sabu
-
Misteri Video di Alun-alun Batu: Siapa Sosok yang Menemani Hari-Hari Terakhir Pejabat Bangkalan?
-
Nyawa di Ujung Gunting: Drama Ibu Muda di Tuban Lolos dari Sekapan Perampok Bertopeng
-
BRI Apresiasi Kepercayaan Pemerintah, Likuiditas Menguat untuk Dukung UMKM dan Sektor Riil
-
Dukung WCU dan SDGs 4, Dosen-Mahasiswa UM Ciptakan Aplikasi SIGMA untuk Asah Counting Skills Siswa