- KPAI kecam guru telanjangi 22 siswa di Jember.
- Dugaan pelanggaran perlindungan anak dan tindak pidana seksual.
- Aparat diminta dalami unsur pemaksaan relasi kuasa.
SuaraJatim.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus guru SD yang menanggalkan pakaian 22 siswa di Jember, Jawa Timur (Jatim). Tindakan itu terjadi saat guru berusaha mencari uang yang diklaim hilang.
KPAI menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan yang merendahkan martabat anak. Apa pun alasannya, langkah itu disebut tidak dapat dibenarkan dalam praktik pendidikan.
Menurut KPAI, dugaan perbuatan tersebut juga membuka potensi pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum didorong untuk melakukan pendalaman terhadap unsur-unsur pidananya.
Berikut fakta-faktanya.
1. Guru menanggalkan pakaian 22 siswa di kelas
Peristiwa ini terjadi di sebuah sekolah dasar negeri di wilayah Jember, Jawa Timur. Guru melakukan tindakan tersebut di dalam ruang kelas saat kegiatan belajar berlangsung.
Sebanyak 22 siswa diminta membuka pakaian mereka di hadapan teman-temannya. Situasi itu kemudian menjadi sorotan dan memunculkan reaksi keras dari lembaga perlindungan anak, termasuk KPAI.
2. Bermula dari uang guru yang hilang
Guru yang bersangkutan mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu pada hari kejadian. Ia juga menyampaikan bahwa sehari sebelumnya sempat kehilangan Rp200 ribu.
Dalam proses pencarian, tas para siswa diperiksa satu per satu. Namun karena uang yang dicari tidak ditemukan, guru kemudian mengambil langkah menanggalkan pakaian para murid.
3. KPAI menyebut tindakan merendahkan martabat anak
Anggota KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa memaksa anak membuka pakaian di depan teman-temannya merupakan bentuk pelanggaran terhadap integritas tubuh anak.
"Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono, Kamis (12/2/2026).
4. Berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan TPKS
Menurut Aris, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bentuk kekerasan yang dimaksud tidak hanya fisik, tetapi juga psikis serta perlakuan yang merendahkan martabat.
Berita Terkait
-
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan
-
Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi Muhammad, Polisi Dalami dan Koordinasi dengan MUI
-
KPAI Minta Kasus Dugaan Bullying Siswa SMP di Serpong Tak Berhenti di Mediasi
-
Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Sejumlah Rekening Tempat Penampungan Uang Setoran
-
Geledah Kanwil BPN Jatim, KPK Temukan Uang USD dan SGD
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Komplotan Curanmor di Surabaya Gunakan Kode Siulan Saat Beraksi, Tiga Residivis Ditangkap
-
Terjerat Dugaan Pungli, Oknum Lurah di Surabaya Dicopot Jadi Staf Perpustakaan
-
Dituding Santet Anaknya, Kakek 70 Tahun di Sampang Dihabisi Tetangga: Pelaku Tidak Menyesal
-
Berniat Bongkar Dinding, Kakek 69 Tahun di Magetan Tewas Tertimpa Tembok Rumah Tua
-
BRI Perkuat Sport Tourism Indonesia lewat Dukungan untuk MotoGP 2026