- KPAI kecam guru telanjangi 22 siswa di Jember.
- Dugaan pelanggaran perlindungan anak dan tindak pidana seksual.
- Aparat diminta dalami unsur pemaksaan relasi kuasa.
SuaraJatim.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus guru SD yang menanggalkan pakaian 22 siswa di Jember, Jawa Timur (Jatim). Tindakan itu terjadi saat guru berusaha mencari uang yang diklaim hilang.
KPAI menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan yang merendahkan martabat anak. Apa pun alasannya, langkah itu disebut tidak dapat dibenarkan dalam praktik pendidikan.
Menurut KPAI, dugaan perbuatan tersebut juga membuka potensi pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum didorong untuk melakukan pendalaman terhadap unsur-unsur pidananya.
Berikut fakta-faktanya.
1. Guru menanggalkan pakaian 22 siswa di kelas
Peristiwa ini terjadi di sebuah sekolah dasar negeri di wilayah Jember, Jawa Timur. Guru melakukan tindakan tersebut di dalam ruang kelas saat kegiatan belajar berlangsung.
Sebanyak 22 siswa diminta membuka pakaian mereka di hadapan teman-temannya. Situasi itu kemudian menjadi sorotan dan memunculkan reaksi keras dari lembaga perlindungan anak, termasuk KPAI.
2. Bermula dari uang guru yang hilang
Guru yang bersangkutan mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu pada hari kejadian. Ia juga menyampaikan bahwa sehari sebelumnya sempat kehilangan Rp200 ribu.
Dalam proses pencarian, tas para siswa diperiksa satu per satu. Namun karena uang yang dicari tidak ditemukan, guru kemudian mengambil langkah menanggalkan pakaian para murid.
3. KPAI menyebut tindakan merendahkan martabat anak
Anggota KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa memaksa anak membuka pakaian di depan teman-temannya merupakan bentuk pelanggaran terhadap integritas tubuh anak.
"Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono, Kamis (12/2/2026).
4. Berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan TPKS
Menurut Aris, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bentuk kekerasan yang dimaksud tidak hanya fisik, tetapi juga psikis serta perlakuan yang merendahkan martabat.
Berita Terkait
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran
-
KPAI Minta Sekolah Tidak Langsung Beri Pelajaran Berat Usai Libur Lebaran
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Dari Teks Jadi Video dalam Hitungan Detik: Bongkar Rahasia Fitur Sakti Sahabat-AI
-
Rais Aam PBNU Silaturahmi Lebaran ke Kediaman KH Nurul Huda Djazuli
-
Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI
-
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, dengan Modal Terbatas Kini Jadi Layanan Andalan
-
Desa BRILiaN Tompobulu Jadi Bukti Nyata Sinergi Potensi Lokal