Riki Chandra
Kamis, 12 Februari 2026 | 17:48 WIB
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, saat hadir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026). [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Khofifah hadir sebagai saksi tambahan sidang dana hibah DPRD Jatim.

  • Gubernur Jatim tiba siang hari, langsung menuju ruang sidang.

  • Keterangan diberikan klarifikasi pernyataan Kusnadi dalam BAP sebelumnya.

     

SuaraJatim.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, penuhi panggilan KPK dengan menghadiri sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019.

Khofifah hadir sebagai saksi tambahan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).

Dalam agenda tersebut, Khofifah penuhi panggilan KPK setelah sebelumnya sempat berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan yang ditetapkan. Kehadiran orang nomor satu di Pemprov Jatim itu langsung menjadi perhatian sejak tiba di lokasi pengadilan.

Saat Khofifah penuhi panggilan KPK, ia tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Setibanya di PN Tipikor, Khofifah menyapa awak media yang telah menunggu, kemudian berjalan menuju ruang sidang Cakra untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung.

Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus, membuka persidangan dan meminta Jaksa Penuntut Umum dari KPK menghadirkan saksi. Jaksa kemudian memanggil Khofifah Indar Parawansa memasuki ruang sidang.

Di hadapan majelis hakim, Khofifah duduk di kursi persidangan dan diambil sumpahnya sebagai saksi sebelum memberikan keterangan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara dugaan korupsi dana hibah yang tengah bergulir.

Kedatangan Gubernur Jawa Timur di PN Tipikor juga disambut ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat. Mereka telah berada di sekitar lokasi sebelum persidangan dimulai.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, turut mendampingi saat Khofifah tiba di pengadilan. Ia berjalan bersama rombongan menuju ruang sidang untuk memenuhi agenda pemeriksaan dari penuntut umum.

Khofifah diketahui dipanggil sebagai saksi tambahan atas permintaan Ketua Majelis Hakim. Sebelumnya, pemeriksaan dijadwalkan pada 5 Februari 2026.

Namun, pada waktu itu ia tidak dapat hadir karena menghadiri Sarasehan Kebangsaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Surabaya, Sidang Paripurna DPRD Jatim, serta persiapan kunjungan Presiden Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Lahir Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.

Dalam persidangan ini, Khofifah memberikan keterangan guna mengklarifikasi pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang sebelumnya telah dibacakan di ruang sidang. (Antara)

Load More