Riki Chandra
Jum'at, 13 Februari 2026 | 16:18 WIB
Ilustrasi Uang (unsplash)
Baca 10 detik
  •  Pengawasan hibah Jatim dilakukan berlapis sejak usulan hingga laporan.

  • APIP, BPK, DPRD, masyarakat terlibat kontrol dana hibah.

  • Verifikasi ketat cegah pokmas fiktif dan duplikasi penerima.

SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan dana hibah Jatim berada dalam pengawasan ketat melalui mekanisme berlapis dan berkelanjutan.

Skema ini ditegaskan untuk mencegah potensi penyalahgunaan sejak tahap awal pengusulan hingga laporan pertanggungjawaban setelah pencairan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, mengatakan bahwa pengawasan dana hibah Jatim tidak hanya dilakukan saat monitoring dan evaluasi.

Menurut dia, monev merupakan bagian dari siklus panjang yang melekat pada proses hibah dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan tidak hanya monev. Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah penyalur,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan dana hibah Jatim dilakukan lewat dua jalur utama, yakni internal dan eksternal.

Dari sisi internal, peran itu dijalankan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau inspektorat. Sementara dari luar, terdapat audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain lembaga formal, mekanisme kontrol publik juga dibuka melalui pengaduan masyarakat. DPRD sebagai wakil rakyat turut memiliki fungsi pengawasan dalam setiap tahapan.

“Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, juga pengawasan oleh DPRD selaku Wakil Rakyat, serta dari masyarakat langsung, Itu semua juga bagian dari pengawasan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan korupsi hibah pokok pikiran DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.

Persidangan yang menghadirkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi ikut menyoroti bagaimana siklus pengawasan berjalan dalam tata kelola hibah.

“Sehingga, yang disorot adalah secara spesifik yang melekat dalam siklus hibah, khususnya yang dijalankan dalam domainnya organisator,” ujarnya.

Adi menuturkan, pengawasan dipandang krusial guna mencegah berbagai bentuk penyimpangan, seperti kelompok masyarakat fiktif, duplikasi penerima, hingga praktik suap. Karena itu, verifikasi dilakukan ketat dan menekankan transparansi di setiap lini.

Menurut dia, proses sudah dimulai sejak pengajuan. Usulan calon penerima diverifikasi berjenjang dari Sekretariat DPRD, kemudian ditelaah Organisasi Perangkat Daerah sesuai tugas pokok dan kewenangannya, baik melalui pemeriksaan administrasi maupun peninjauan lapangan.

Tahapan berikutnya mencakup review oleh APIP. Saat memasuki penganggaran, pembahasan dilakukan bersama TAPD dan DPRD lewat rapat banggar, komisi, fraksi, hingga persetujuan di rapat paripurna.

Setelah pencairan, penerima tetap wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Pemerintah daerah juga menerapkan dokumen pengikat sebagai bentuk kehati-hatian.

"Sebagai bentuk kehati-hatian, juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh lembaga penerima hibah," kata Adi.

Dengan rangkaian tersebut, Pemprov memastikan dana hibah Jatim tetap berada dalam koridor aturan melalui pengawasan lintas lembaga dari awal hingga akhir proses. (Antara)

Load More