-
Pengawasan hibah Jatim dilakukan berlapis sejak usulan hingga laporan.
-
APIP, BPK, DPRD, masyarakat terlibat kontrol dana hibah.
-
Verifikasi ketat cegah pokmas fiktif dan duplikasi penerima.
SuaraJatim.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan dana hibah Jatim berada dalam pengawasan ketat melalui mekanisme berlapis dan berkelanjutan.
Skema ini ditegaskan untuk mencegah potensi penyalahgunaan sejak tahap awal pengusulan hingga laporan pertanggungjawaban setelah pencairan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, mengatakan bahwa pengawasan dana hibah Jatim tidak hanya dilakukan saat monitoring dan evaluasi.
Menurut dia, monev merupakan bagian dari siklus panjang yang melekat pada proses hibah dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan tidak hanya monev. Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah penyalur,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan dana hibah Jatim dilakukan lewat dua jalur utama, yakni internal dan eksternal.
Dari sisi internal, peran itu dijalankan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau inspektorat. Sementara dari luar, terdapat audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain lembaga formal, mekanisme kontrol publik juga dibuka melalui pengaduan masyarakat. DPRD sebagai wakil rakyat turut memiliki fungsi pengawasan dalam setiap tahapan.
“Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, juga pengawasan oleh DPRD selaku Wakil Rakyat, serta dari masyarakat langsung, Itu semua juga bagian dari pengawasan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan korupsi hibah pokok pikiran DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Persidangan yang menghadirkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi ikut menyoroti bagaimana siklus pengawasan berjalan dalam tata kelola hibah.
“Sehingga, yang disorot adalah secara spesifik yang melekat dalam siklus hibah, khususnya yang dijalankan dalam domainnya organisator,” ujarnya.
Adi menuturkan, pengawasan dipandang krusial guna mencegah berbagai bentuk penyimpangan, seperti kelompok masyarakat fiktif, duplikasi penerima, hingga praktik suap. Karena itu, verifikasi dilakukan ketat dan menekankan transparansi di setiap lini.
Menurut dia, proses sudah dimulai sejak pengajuan. Usulan calon penerima diverifikasi berjenjang dari Sekretariat DPRD, kemudian ditelaah Organisasi Perangkat Daerah sesuai tugas pokok dan kewenangannya, baik melalui pemeriksaan administrasi maupun peninjauan lapangan.
Tahapan berikutnya mencakup review oleh APIP. Saat memasuki penganggaran, pembahasan dilakukan bersama TAPD dan DPRD lewat rapat banggar, komisi, fraksi, hingga persetujuan di rapat paripurna.
Setelah pencairan, penerima tetap wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Pemerintah daerah juga menerapkan dokumen pengikat sebagai bentuk kehati-hatian.
"Sebagai bentuk kehati-hatian, juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh lembaga penerima hibah," kata Adi.
Dengan rangkaian tersebut, Pemprov memastikan dana hibah Jatim tetap berada dalam koridor aturan melalui pengawasan lintas lembaga dari awal hingga akhir proses. (Antara)
Berita Terkait
-
Khofifah Jadi Saksi Kasus Hibah Pokir DPRD Jatim
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Bangga! Mario Suryo Aji Pakai Helm Bertema Majapahit di Ajang Moto2 2026
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Fakta Bayi Dibuang di Halaman Rumah Warga Sumenep, Sang Ibu Pendarahan
-
Denada dan Ressa Tak Hadiri Sidang di PN Banyuwangi, Kuasa Hukum Ajukan Perbaikan Gugatan
-
Ironi Siswa Digendong Seberangi Sungai di Ponorogo, Jembatan Tak Kunjung Hadir!
-
Benarkah Kajari Blitar Diperiksa Kejati Jatim? Ini Penjelasannya
-
5 Fakta Guru Telanjangi 22 Siswa di Jember, KPAI Mengecam hingga Berpotensi Langgar Pidana