Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 17 April 2021 | 18:11 WIB
Ilustrasi suami bunuh istri. (shutterstock)

SuaraJatim.id - Seorang suami berinisial MA (30) tega membunuh istri sendiri berinisial HA (29) diduga dipicu cemburu buta. Kasus tragis suami bunuh istri itu terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan peristiwa pembunuhan yang dilakukan suami kepada istri sendiri. Anggota Reskrim telah mendatangi lokasi kejadian yang berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pukul 02.00 Wita, Sabtu (17/4/2021) dini hari.

"Iya memang benar ada kejadian tersebut (pembunuhan), seorang suami kepada istrinya," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (17/4/2021).

"Jadi sekitar satu jam usai kejadian (pembunuhan), tim kami langsung mengecek ke TKP (tempat kejadian perkara)," imbuhnya.

Baca Juga: Habisi 7 Orang Sekaligus, Yulianto 'Sang Jagal Kartasura' Divonis Mati

Berdasar informasi sementara, pasangan suami istri (pasutri) berprofesi sebagai pedagang. Lokasi kejadian pembunuhan berada di tempat mereka menjalankan usaha. Sebelum ditemukan tewas, korban dan pelaku dikabarkan sempat cekcok.


Berdasar pengakuan MA kepada polisi, peristiwa itu bermula ketika istrinya sedang menelepon  seorang pria diduga selingkuhannya.

"Pengakuan pelaku karena cemburu," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, ada perkataan yang keluar dari mulut korban hingga membuat pelaku tersulut emosi. Kepada suaminya, korban mengatakan tidak ikut berjualan pada esok harinya karena alasan akan pergi bersama selingkuhannya.

Pelaku inisial MA spontan mengambil pisau yang ada di atas meja dagangannya dan langsung menusuk leher korban.

Baca Juga: Tok! Yulianto 'Sang Jagal Kartasura' Divonis Mati Usai Bunuh 7 Orang

Korban yang saat itu sudah dalam keadaan lemas dan bersimbah darah, langsung dibawa pelaku masuk ke dalam kendaraan roda empatnya.

Telepon seluler milik korban beserta pisau turut diamankan. Sebelum akhirnya bergegas pergi, pelaku mengaku sempat merapikan barang dagangannya.

"Setelah itu pelaku mengemudikan mobilnya dan pulang ke rumah," sambungnya.

Ketika berada di rumah kawasan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pelaku hanya membuang telepon seluler milik korban.

"HP (handphone) korban dia lempar ke halaman rumah, kemudian pergi lagi," kata Kadek Adi.

Selanjutnya pelaku membawa korban ke Polsek Ampenan. Dalam perjalanannya, pelaku mengakui telah membuang pisau bekas menusuk istrinya itu di jalan.

Petugas sempat melarikan korban ke rumah sakit.

"Setibanya di Polsek Ampenan, anggota yang berjaga langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Namun saat diperiksa tim medis, korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ujarnya.

Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa tim medis RS Bhayangkara Mataram kini sedang melakukan autopsi jenazah korban. Hal itu untuk mengetahui penyebab pasti korban meninggal dunia.

Kekinian, terduga pelaku pembunuhan MA ditahan di Mapolresta Mataram.

Akibat perbuataannya, MA terancam pidana Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Load More