Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 27 April 2021 | 17:59 WIB
Wali Kota Malang Sutiaji. Antara/HO-Humas Pemkot Malang

Dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. (Antara)

Load More