SuaraJatim.id - Vaksin Sinopharm asal China yang baru saja didatangkan ke Indonesia, dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mengandung tripsin babi alias haram. Namun karena saat ini dalam kondisi kedaruratan, MUI menyatakan tetap bisa digunakan bagi umat Islam di tanah air.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah menyebut keputusan ini sudah difatwakan dalam rapat pleno MUI pada Sabtu (1/5/2021) kemarin.
"Sama dengan vaksin AstraZeneca ya, jadi (Vaksin Sinopharm) memang ada kandungan tripsin dari babi, sehingga hukumnya haram. namun demikian bisa digunakan karena dalam kondisi darurat," kata Hasanuddin saat dihubungi, Senin (3/5/2021).
Lembaga tersebut menilai, vaksinasi saat ini merupakan suatu yang mendesak atau darurat, sehingga harus cepat dilakukan untuk mengendalikan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: MUI: Vaksin Sinopram Ada Unsur Babi Seperti AstraZeneca Tapi Bisa Digunakan
Sementara terkait ketersediaan Vaksin Covid-19 yang halal dan suci di dunia belum mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Memang ketentuannya ketika vaksin yang halal mencukupi sesuai target pemerintah, ya vaksin haram tak digunakan lagi. Tapi kalau (vaksin halal) masih kurang, yang haram masih bisa digunakan," jelasnya.
Tak hanya itu, MUI juga menyadari, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 karena keterbatasan vaksin yang tersedia, baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorisation (EUA) untuk vaksin Covid-19 Sinopharm dengan nomor EUA 2159000143A2 pada 29 April 2021.
Vaksin Sinopharm ini termasuk salah satu merek vaksin Covid-19 yang diperuntukkan untuk program vaksinasi mandiri atau vaksin gotong royong yang dikelola swasta.
Baca Juga: Sembuh dari Virus Corona Covid-19, Kapan Waktu Tepat untuk Suntik Vaksin?
Hasil uji klinis fase III yang dilakukan di Uni Emirat Arab menunjukkan efikasi Vaksin Sinopharm mencapai 78 persen dengan efek samping ringan dan aman.
Berita Terkait
-
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
-
Buntut Guyon Janda Semakin di Depan, Raffi Ahmad Minta Maaf: Ini Refleks
-
Raffi Ahmad Diduga Bercanda Vulgar di Program Ramadan, MUI Buka Suara
-
Islam dan Pertambangan Berkelanjutan: Amanah dalam Mengelola Sumber Daya Alam
-
Bingung Hukum Suntik Saat Puasa? Simak Fatwa MUI dan Pendapat Ulama
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan