SuaraJatim.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendirikan empat titik pos penyekatan dalam rangka penerapan kebijakan larangan mudik lebaran, terkait upaya pencegahan Covid-19.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, empat pos penyekatan itu ada di wilayah utara di Kecamatan Wongsorejo (perbatasan Banyuwangi-Situbondo), wilayah selatan di Kecamatan Kalibaru (perbatasan Banyuwangi-Jember), Pelabuhan Ketapang (penyeberangan Ketapang-Gilimanuk) dan di Kecamatan Licin (perbatasan Banyuwangi-Bondowoso).
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan di pos penyekatan di Wongsorejo, yang merupakan jalur masuknya kendaraan dari Situbondo ke Banyuwangi," kata Arman di lokasi, Senin (3/5/2021).
Menurut ia, kegiatan pemeriksaan setiap kendaraan pribadi dan angkutan umum di pos penyekatan menjelang pelaksanaan larangan mudik juga sebagai upaya menyosialisasikan terkait larangan mudik yang mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Duh! Selain Pemudik, Ribuan ABK akan Berlabuh di Kabupaten Pati
"Kegiatan ini juga untuk sosialisasi larangan mudik. Harapan kami masyarakat memahami bahwa tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang tidak ada kegiatan mudik," ujarnya.
Arman mengatakan di pos-pos penyekatan, seperti di perbatasan Banyuwangi-Situbondo, Banyuwangi-Bondowoso, Banyuwangi-Jember serta perbatasan antarprovinsi Jawa-Bali di Pelabuhan Ketapang, petugas gabungan melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap warga yang melakukan perjalanan.
"Untuk angkutan logistik dan ambulans tetap diperbolehkan. Kegiatan atau langkah awal pemeriksaan di pos penyekatan ini bertujuan agar masyarakat tidak mudik dan tetap di rumah," ucapnya.
Sejak Minggu (2/5), Satlantas Polresta Banyuwangi sudah mulai melakukan pemeriksaan kendaraan pribadi dan angkutan umum di pos penyekatan Pelabuhan Ketapang, yang menjadi pintu masuk warga dari Pulau Bali.
Setiap penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum diminta untuk menunjukkan surat keterangan tes cepat ataupun GeNose dengan hasil negatif Covid-19.
Baca Juga: Lolos Penyekatan, 542 Pemudik Sudah Masuk ke Kota Solo
Per Tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, petugas akan menindak tegas bagi warga yang memaksa mudik, yakni akan diminta untuk putar balik alias tidak bisa melanjutkan perjalanan. (Antara)
Berita Terkait
-
7 Tips Servis Motor Usai Dipakai Jarak Jauh Mudik Lebaran 2025, Ganti Oli hingga Periksa Ban!
-
Tips Servis Mobil Usai Mudik Lebaran 2025, Ini Daftar Komponen Wajib Dicek!
-
4 Hal Penting yang Harus Dicek di Rumah Usai Mudik Lebaran 2025
-
Sejumlah 1,6 Juta Pemudik Kembali ke Jakarta: Kapan One Way Nasional Dicabut?
-
PHRI Kritik Pemerintah yang Minta Pelaku Usaha Berinovasi di Tengah Daya Beli Turun: Asal Bicara Aja
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi
-
Kondisi Muhammad Hidayat, Siap Tampil Saat Persebaya Lawan Persija Jakarta?