SuaraJatim.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendirikan empat titik pos penyekatan dalam rangka penerapan kebijakan larangan mudik lebaran, terkait upaya pencegahan Covid-19.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, empat pos penyekatan itu ada di wilayah utara di Kecamatan Wongsorejo (perbatasan Banyuwangi-Situbondo), wilayah selatan di Kecamatan Kalibaru (perbatasan Banyuwangi-Jember), Pelabuhan Ketapang (penyeberangan Ketapang-Gilimanuk) dan di Kecamatan Licin (perbatasan Banyuwangi-Bondowoso).
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan di pos penyekatan di Wongsorejo, yang merupakan jalur masuknya kendaraan dari Situbondo ke Banyuwangi," kata Arman di lokasi, Senin (3/5/2021).
Menurut ia, kegiatan pemeriksaan setiap kendaraan pribadi dan angkutan umum di pos penyekatan menjelang pelaksanaan larangan mudik juga sebagai upaya menyosialisasikan terkait larangan mudik yang mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Kegiatan ini juga untuk sosialisasi larangan mudik. Harapan kami masyarakat memahami bahwa tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang tidak ada kegiatan mudik," ujarnya.
Arman mengatakan di pos-pos penyekatan, seperti di perbatasan Banyuwangi-Situbondo, Banyuwangi-Bondowoso, Banyuwangi-Jember serta perbatasan antarprovinsi Jawa-Bali di Pelabuhan Ketapang, petugas gabungan melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap warga yang melakukan perjalanan.
"Untuk angkutan logistik dan ambulans tetap diperbolehkan. Kegiatan atau langkah awal pemeriksaan di pos penyekatan ini bertujuan agar masyarakat tidak mudik dan tetap di rumah," ucapnya.
Sejak Minggu (2/5), Satlantas Polresta Banyuwangi sudah mulai melakukan pemeriksaan kendaraan pribadi dan angkutan umum di pos penyekatan Pelabuhan Ketapang, yang menjadi pintu masuk warga dari Pulau Bali.
Setiap penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum diminta untuk menunjukkan surat keterangan tes cepat ataupun GeNose dengan hasil negatif Covid-19.
Baca Juga: Duh! Selain Pemudik, Ribuan ABK akan Berlabuh di Kabupaten Pati
Per Tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, petugas akan menindak tegas bagi warga yang memaksa mudik, yakni akan diminta untuk putar balik alias tidak bisa melanjutkan perjalanan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
5 Fakta Jam Kerja Panjang di Indonesia, Semua Gara-gara Upah Rendah?
-
5 Fakta Kepsek SD Situbondo Dibacok Pagi-pagi Pakai Celurit, Wajah dan Kepala Luka-luka
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang