SuaraJatim.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendirikan empat titik pos penyekatan dalam rangka penerapan kebijakan larangan mudik lebaran, terkait upaya pencegahan Covid-19.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, empat pos penyekatan itu ada di wilayah utara di Kecamatan Wongsorejo (perbatasan Banyuwangi-Situbondo), wilayah selatan di Kecamatan Kalibaru (perbatasan Banyuwangi-Jember), Pelabuhan Ketapang (penyeberangan Ketapang-Gilimanuk) dan di Kecamatan Licin (perbatasan Banyuwangi-Bondowoso).
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan di pos penyekatan di Wongsorejo, yang merupakan jalur masuknya kendaraan dari Situbondo ke Banyuwangi," kata Arman di lokasi, Senin (3/5/2021).
Menurut ia, kegiatan pemeriksaan setiap kendaraan pribadi dan angkutan umum di pos penyekatan menjelang pelaksanaan larangan mudik juga sebagai upaya menyosialisasikan terkait larangan mudik yang mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Kegiatan ini juga untuk sosialisasi larangan mudik. Harapan kami masyarakat memahami bahwa tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang tidak ada kegiatan mudik," ujarnya.
Arman mengatakan di pos-pos penyekatan, seperti di perbatasan Banyuwangi-Situbondo, Banyuwangi-Bondowoso, Banyuwangi-Jember serta perbatasan antarprovinsi Jawa-Bali di Pelabuhan Ketapang, petugas gabungan melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap warga yang melakukan perjalanan.
"Untuk angkutan logistik dan ambulans tetap diperbolehkan. Kegiatan atau langkah awal pemeriksaan di pos penyekatan ini bertujuan agar masyarakat tidak mudik dan tetap di rumah," ucapnya.
Sejak Minggu (2/5), Satlantas Polresta Banyuwangi sudah mulai melakukan pemeriksaan kendaraan pribadi dan angkutan umum di pos penyekatan Pelabuhan Ketapang, yang menjadi pintu masuk warga dari Pulau Bali.
Setiap penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum diminta untuk menunjukkan surat keterangan tes cepat ataupun GeNose dengan hasil negatif Covid-19.
Baca Juga: Duh! Selain Pemudik, Ribuan ABK akan Berlabuh di Kabupaten Pati
Per Tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, petugas akan menindak tegas bagi warga yang memaksa mudik, yakni akan diminta untuk putar balik alias tidak bisa melanjutkan perjalanan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Brio, Ini 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Sporty dan Irit Mulai Rp60 Jutaan
- Siapa Brandon Scheunemann? Bek Timnas Indonesia U-23 Berdarah Jerman yang Fasih Bahasa Jawa
- Di Luar Prediksi! 2 Pemain Timnas Indonesia Susul Jay Idzes di Liga Italia
- Ayah Brandon Scheunemann: Saya Rela Dipenjara asal Indonesia ke Piala Dunia
Pilihan
-
182 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Pabrik Kena Sanksi Miliaran!
-
Farel Prayoga Ditipu Keluarga Sendiri: Uang Ratusan Juta Ludes untuk Beli Kuda!
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 1.917.000/Gram
-
Imbas Deal Trump-Prabowo! Pertamina Siap 'Borong' Minyak Mentah & LPG dari AS
-
Tarif Trump 19 Persen Ancam "Hegemoni" QRIS di Indonesia?
Terkini
-
Gubernur Khofifah Wujudkan MPLS Ramah, Kampanyekan Ramah Anak, Edujatif, Inklusif dan Anti Bullying
-
Check-Up Rutin: Investasi Kesehatan untuk Cegah Kanker
-
Tren Skincare Anti-Aging 2025: Dari Serum Retinol hingga Perawatan Laser, Apa yang Paling Efektif?
-
Rahasia Hubungan Intim Suami Istri dalam Islam: Ibadah Bernilai Pahala & Tips Lengkapnya
-
Gen Z Lelah Cari Kerja? Profesi Zaman Dulu Kembali Jadi Incaran, Ini Daftarnya