SuaraJatim.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendirikan empat titik pos penyekatan dalam rangka penerapan kebijakan larangan mudik lebaran, terkait upaya pencegahan Covid-19.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, empat pos penyekatan itu ada di wilayah utara di Kecamatan Wongsorejo (perbatasan Banyuwangi-Situbondo), wilayah selatan di Kecamatan Kalibaru (perbatasan Banyuwangi-Jember), Pelabuhan Ketapang (penyeberangan Ketapang-Gilimanuk) dan di Kecamatan Licin (perbatasan Banyuwangi-Bondowoso).
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan di pos penyekatan di Wongsorejo, yang merupakan jalur masuknya kendaraan dari Situbondo ke Banyuwangi," kata Arman di lokasi, Senin (3/5/2021).
Menurut ia, kegiatan pemeriksaan setiap kendaraan pribadi dan angkutan umum di pos penyekatan menjelang pelaksanaan larangan mudik juga sebagai upaya menyosialisasikan terkait larangan mudik yang mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
"Kegiatan ini juga untuk sosialisasi larangan mudik. Harapan kami masyarakat memahami bahwa tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang tidak ada kegiatan mudik," ujarnya.
Arman mengatakan di pos-pos penyekatan, seperti di perbatasan Banyuwangi-Situbondo, Banyuwangi-Bondowoso, Banyuwangi-Jember serta perbatasan antarprovinsi Jawa-Bali di Pelabuhan Ketapang, petugas gabungan melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap warga yang melakukan perjalanan.
"Untuk angkutan logistik dan ambulans tetap diperbolehkan. Kegiatan atau langkah awal pemeriksaan di pos penyekatan ini bertujuan agar masyarakat tidak mudik dan tetap di rumah," ucapnya.
Sejak Minggu (2/5), Satlantas Polresta Banyuwangi sudah mulai melakukan pemeriksaan kendaraan pribadi dan angkutan umum di pos penyekatan Pelabuhan Ketapang, yang menjadi pintu masuk warga dari Pulau Bali.
Setiap penumpang kendaraan pribadi dan angkutan umum diminta untuk menunjukkan surat keterangan tes cepat ataupun GeNose dengan hasil negatif Covid-19.
Baca Juga: Duh! Selain Pemudik, Ribuan ABK akan Berlabuh di Kabupaten Pati
Per Tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, petugas akan menindak tegas bagi warga yang memaksa mudik, yakni akan diminta untuk putar balik alias tidak bisa melanjutkan perjalanan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Maulid Nabi Muhammad SAW: Amalkan 3 Doa Ini, Raih Syafaat Rasulullah di Hari Spesial
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
Terkini
-
Skandal Bank Jatim Terbongkar: Rp299 Miliar Raib, Mantan Kepala Cabang Terlibat
-
Token Listrik Habis? Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini, Bisa Jadi Solusi Cepat
-
DPRD Jatim Coret Anggaran Kunjungan Luar Negeri, Fokus ke Program Kemasyarakatan
-
ASN Ponorogo Dilarang Pakai Kendaraan Dinas
-
Ketahanan Pangan Dipertanyakan, DPRD Jatim Usulkan Program Lebih Berpihak pada Petani