Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 06 Mei 2021 | 22:47 WIB
Cek Poin di Bundaran Waru Kota Surabaya sudah mulai aktif sebagai antisipasi larangan mudik Lebaran [Suara.com/Dimas Angga]

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

Load More