SuaraJatim.id - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi menyita satu truk yang ketahuan mengangkut sejumlah pemudik tujuan Kabupaten Ponorogo pada Rabu (5/5/2021).
Penyitaan truk dilakukan petugas Satlantas Polres Ngawi hingga masa larangan mudik berakhir.
“Terkait penemuan truk pengangkut orang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, Polres Ngawi mengambil tindakan mengamankan truk tersebut sampai masa peniadaan larangan mudik,” kata Wakapolres Kompol Inggal Widya Perdana di sela pengamanan exit Tol Ngawi seperti dilansir Times Indonesia-jaringan Suara.com pada Kamis (6/5/21).
Dia mengemukakan, pemudik yang ditemukan diangkut menggunakan truk tersebut kemudian diwajibkan mengikuti pemeriksaan rapid anti gen. Hasilnya, semua pemudik dinyatakan negatif dan dipulangkan ke Kabupaten Ponorogo.
“Kemarin telah dilakukan rapid anti gen kepada pemudik tersebut hasilnya negatif semua, sudah dipulangkan ke Ponorogo, dan sudah koordinasi dengan satgas covid sana, nanti akan diisolasi mandiri selama 5 x 24 jam,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, terkait pengamanan exit Tol Ngawi sejak berlakunya larangan mudik mulai hari ini, sekitar 100 kendaraan sudah diputarbalikan.
Pun Polres Ngawi meminta putar balik, sebab tidak membawa dokumen perjalanan seperti surat tugas dan surat keterangan.
“Apabila tidak ada surat tugas, surat keterangan langsung kita suruh putar balik, sejak pagi tadi 50 sampai 100 yang sudah disuruh putar balik,” katanya.
Baca Juga: Kehilangan Orang Tercinta, Pria Ini Pasrah Dua Kali Gagal Mudik
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Insiden di Bypass Balongmojo Mojokerto: Jasad Misterius Tergeletak di Depan SPBU
-
Penemuan Mayat di Saluran Air: Pak Ogah Tol Mojokerto Barat Ditemukan Tewas Usai Subuh
-
BRI Perkuat Ketahanan Ekonomi PMI Lewat Program Pemberdayaan di Cirebon
-
Bukan Mahasiswa! Perusuh Demo Grahadi Ternyata Kuli Hingga Jukir, 6 Orang Positif Sabu
-
Misteri Video di Alun-alun Batu: Siapa Sosok yang Menemani Hari-Hari Terakhir Pejabat Bangkalan?