SuaraJatim.id - Jumlah penumpang kereta api (KA) di wilayah PT KAI Daerah Operasi atau Daop 8 Surabaya turun drastis karena kebijakan larangan mudik dari pemerintah. Larangan mudik itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, total penumpang pada Kamis, 6 Mei 2021 tercatat hanya 289 penumpang, sedangkan pada Jumat ini hanya mencapai 278 orang.
Jumlah itu, kata Lukman, berbeda jauh jika dibandingkan dengan hari biasa sebelum adanya larangan yang mencapai sekitar 2.500 hingga 3.000 penumpang setiap harinya.
"Jumlah penumpang itu kami catat dari seluruh stasiun di wilayah Daop 8 Surabaya, seperti Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Surabaya Kota/Semut, Wonokromo, Mojokerto, Lamongan, Babat, Bojonegoro, Malang, Malang Kotalama, Sidoarjo, Kepanjen, Lawang, Wlingi dan Bangil," kata Luqman di Surabaya, Jumat (7/5/2021).
Turunnya jumlah penumpang juga karena pihak Daop 8 Surabaya mengurangi volume operasional KA, yakni dari biasanya menjalankan 20 KA setiap harinya, namun pada periode 6-17 Mei 2021 hanya 9 kereta api jarak jauh, dan hanya untuk perjalanan mendesak.
"Kami mengurangi operasional KA itu bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran, namun untuk perjalanan mendesak, dan kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," ujar Luqman.
Sementara itu, sembilan kereta jarak jauh yang tetap beroperasi masing-masing KA Argo Bromo Anggrek, Argo Wilis, Gajayana, Bima, Maharani, Sri Tanjung, Tawang Alun, Probowangi dan Pasundan Lebaran.
Ia menjelaskan operasional KA itu juga sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
"Dalam surat itu, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Yakni untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat," kata Luqman. (Antara)
Baca Juga: H-1 Larangan Mudik, 15 Ribu Penumpang KA Tinggalkan Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
Terkini
-
Dirut PDAM Madiun Irit Bicara Usai Penyidik KPK 'Obrak-abrik' Rumahnya
-
Fokus Melayani, Bukan Cari Jodoh! Kemenhaj Surabaya Larang Petugas Haji Cinlok di Tanah Suci
-
Suara di Balik Pintu: Kisah Penemuan Bayi Merah yang Menggetarkan Hati Warga Bangil
-
Sosialisasi Parkir Digital Surabaya Berujung Chaos: Lemparan Batu Hingga Sweeping Tengah Malam
-
Bukan Sekadar Tap-In, Parkir Digital Surabaya Picu Ketegangan Jukir vs Pemkot