SuaraJatim.id - Jumlah penumpang kereta api (KA) di wilayah PT KAI Daerah Operasi atau Daop 8 Surabaya turun drastis karena kebijakan larangan mudik dari pemerintah. Larangan mudik itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, total penumpang pada Kamis, 6 Mei 2021 tercatat hanya 289 penumpang, sedangkan pada Jumat ini hanya mencapai 278 orang.
Jumlah itu, kata Lukman, berbeda jauh jika dibandingkan dengan hari biasa sebelum adanya larangan yang mencapai sekitar 2.500 hingga 3.000 penumpang setiap harinya.
"Jumlah penumpang itu kami catat dari seluruh stasiun di wilayah Daop 8 Surabaya, seperti Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Surabaya Kota/Semut, Wonokromo, Mojokerto, Lamongan, Babat, Bojonegoro, Malang, Malang Kotalama, Sidoarjo, Kepanjen, Lawang, Wlingi dan Bangil," kata Luqman di Surabaya, Jumat (7/5/2021).
Turunnya jumlah penumpang juga karena pihak Daop 8 Surabaya mengurangi volume operasional KA, yakni dari biasanya menjalankan 20 KA setiap harinya, namun pada periode 6-17 Mei 2021 hanya 9 kereta api jarak jauh, dan hanya untuk perjalanan mendesak.
"Kami mengurangi operasional KA itu bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran, namun untuk perjalanan mendesak, dan kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," ujar Luqman.
Sementara itu, sembilan kereta jarak jauh yang tetap beroperasi masing-masing KA Argo Bromo Anggrek, Argo Wilis, Gajayana, Bima, Maharani, Sri Tanjung, Tawang Alun, Probowangi dan Pasundan Lebaran.
Ia menjelaskan operasional KA itu juga sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
"Dalam surat itu, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Yakni untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat," kata Luqman. (Antara)
Baca Juga: H-1 Larangan Mudik, 15 Ribu Penumpang KA Tinggalkan Jakarta
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Kemiskinan Ekstrem Jatim Tersisa 0,29%, Gubernur Khofifah: Bukti Intervensi Kesejahteraan Masyarakat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Kota Kediri, Sediakan Sembako Murah Jelang Iduladha
-
Jelang Iduladha, Khofifah Gelar Pasar Murah di Kediri Pastikan Sembako Terjangkau
-
Tragedi Halal Bihalal di Musala Mojokerto: Tiga Jemaah Tersengat Listrik, Satu Tewas
-
Petani Tua Tewas Seketika Usai Vario Ngebut Hantam Suzuki Smash di Bojonegoro