SuaraJatim.id - Tim Posko THR Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (YLBHI - LBH Surabaya) mencatat ada 3.452 buruh di Jawa Timur (Jatim) mengadu atau melaporkan pembayaran THR (tunjangan hari raya) bermasalah. Sedikitnya ada 20 perusahan yang tersebar di wilayah Jatim yang diadukan bermasalah terkait THR tersebut.
Koordinator Posko THR, Habibus Shalihin mengatakan, temuan pelanggaran yang diadukan oleh pengadu (buruh) rata-rata adalah perusahaan yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur, yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi
Dalam aduanya banyak status pekerja tetap 53 persen dan karyawan kontrak 26 persen, karyawan outsourcing 14 persen, dan harian lepas 7 persen.
"Bahwa jumlah yang diadukan sejumlah 20 perusahaan yang tersebar di beberapa kota/kabupaten di Jawa Timur, yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi dengan jumlah korban 3.452 (Tiga ribu empat ratus lima puluh dua) dengan beberapa temuan modus di lapangan," kata Habibus Shalihin melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).
Modus pelanggaran, lanjut dia, pertama THR keagamaan tidak dibayar. Kedua, THR tidak dibayar sesuai dengan ketentuan. Ketiga, THR dibayar namun terlambat. Keempat, THR dicicil dan terakhir THR diganti dengan bingkisan. Bahkan, berdasarkan keterangan pengadu sampai H-3 Lebaran belum menerima THR.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Posko THR Jatim sedikitnya sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur agar dilakukan penindakan kepada 20 perusahaan karena pelanggaran pembayaran THR.
"Yang banyak diadukan di posko pengaduan adalah keterlambatan pemberian THR dan/atau dicicil dan pekerja tidak diajak berunding, yakni sampai H-3 lebaran yang mana tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," sambungnya.
Merespon sejumlah temuan tersebut, Tim Posko THR Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (YLBHI - LBH Surabaya) bersama Dewan Perwakilan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal (DPW - FSPMI) Jawa Timur dan Konfedarasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) merekomendasikan sebagai berikut;
1. Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanksi 5% kepada perusahaan yang terlambat membayar Tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Baca Juga: THR Karyawan Rans Entertainment Raffi Ahmad iPhone 12
2. Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanski administrasi kepada perussahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan sanksi social kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melakui media cetak maupun elektronik.
4. Mendesak disnakertrans Jawa Timur segera mengeluarkan Nota Dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Grahadi, Pemprov Jatim Pecahkan Dua Rekor Dunia MURI
-
Jember Akhirnya Punya Penerbangan Langsung ke Jakarta! Cek Jadwalnya
-
Masyarakat Jawa Timur Khidmat Ikuti Upacara HUT ke-80 RI Bersama Gubernur, Wagub, dan Forkopimda
-
Kisah Syaifulah Rifai: Dari Teroris Kini Hormat Bendera Merah Putih
-
Catatan Strategis Banggar DPRD Jatim untuk Raperda P-APBD 2025