SuaraJatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membolehkan pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan. Meski begitu, tidak semua wilayah di Kota Pahlawan tersebut bisa menggelar Salat Id seperti yang diperbolehkan tersebut.
Pemkot Surabaya membatasi penyelenggaraan Salat Id di masjid dan lapangan, sesuai dengan zonasi yang mengacu pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.
Dijelaskan lebih rinci, Salat Id yang dibolehkan digelar di masjid atau lokasi terbuka hanya untuk wilayah berkategori zona kuning dan hijau. Itu pun harus dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur yang berlangsung virtual pada Minggu 9 Mei 2021 malam.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Tentukan Hari Raya Idulfitri Hari Kamis Mendatang
"Alhamdulillah hari ini ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi seperti dilansir Jatimnet.com-jaringan Suara.com, Senin (10/5/2021).
Sebelumnya, Eri mengaku mempertanyakan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021. Dalam SE tersebut tertulis keharusan Salat Id di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Padahal, Kota Surabaya dalam situs Satgas Covid-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye.
"Kemarin ada Surat Edaran Menteri Agama terkait Surabaya zona oranye yang tidak boleh melakukan Salat Idulfitri di masjid. Waktu itu saya langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan, karena bagaimanapun di Surabaya banyak umat muslim yang ingin Salat Idul Fitri (di masjid). Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat dan malam ini rapatnya," ia mengungkapkan.
Namun setelah mendapat masukan berbagai pihak, zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag ditafsirkan sebagai zonasi skala mikro bukan skala kota. Dengan demikian, pelaksanaan Salat Id di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning.
"Alhamdulillah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," ia menjelaskan.
Baca Juga: 30 Kelurahan di Palembang Ini Boleh Gelar Salat Id di Masjid dan Lapangan
Untuk menindaklanjuti keputusan Minggu malam, Wali Kota Surabaya bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Salat Idulfitri. Nantinya surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur. Nantinya dalam surat edaran yang dikeluarkan, bakal diatur mengenai ketentuan untuk warga yang akan mengikuti Salat Idulfitri.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
Terkini
-
BRI Perkuat Komitmen ESG Lewat Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp796 Triliun
-
Longsor Terjang Rumah Kades di Ponorogo, 4 Orang Terluka
-
Miris! Atap Sekolah di Lumajang Roboh, Bukti Infrastruktur Pendidikan Memprihatinkan
-
PAD Tembus Target, Tapi Ada Beri Catatan dari Fraksi Gerindra DPRD Jatim
-
Pakar Siber AS Kunjungi IKADO Surabaya, Bongkar Rahasia Keamanan Infrastruktur Digital