SuaraJatim.id - Persoalan utang yang membelit seorang guru TK di Kota Malang berinisial Z (bukan nama sebenarnya) kepada 24 perusahaan pinjaman online (Pinjol) akhirnya ada titik terang.
Wali Kota Malang Sutiaji memanggil guru tersebut untuk membicarakan persoalan utangnya. Z dipanggil didampingi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Camat hingga Kepala Dinas Pendidikan.
Sutiaji lantas menanyakan kronologis permasalahan utang tersebut. Dari hasil diskusi tersebut, Sutiaji mengatakan, dirinya akan memanggil Baznas untuk menyelesaikan utang tersebut dan juga akan dilakukan inventarisir 24 pinjol.
"Berkaitan masalah tanggungannya (utang Guru TK) maka saya sudah panggil Baznas. Jadi untuk menyelesaikan itu dan nanti akan diinventarisir. Berapa sih sebenarnya jumlahnya. Nanti kita take over, sehingga tidak ada tanggungan lagi," ujar Sutiaji, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Wali Kota Malang Sutiaji Lunasi Utang Guru TK Terjerat Pinjol
Diketahui dalam diskusi tersebut, total utang dari Guru TK tersebut sekitar Rp 35 juta di 24 penyerdia layanan pinjol di mana 5 pinjol tersebut legal dan sisanya ilegal.
Dari penjelasan Z, dirinya telah membayar kepada 1 pinjol legal dan 4 di antaranya yang legal masih dilakukan koordinasi dan dibantu oleh pihak OJK.
Ditegaskan Sutiaji, untuk pinjol yang ilegal nantinya akan dibayarkan pokoknya saja sesuai utang yang diterima. Sehingga saat ini Z dipastikan tidak lagi ada tanggungan dan akan diambil alih oleh Pemkot Malang.
"Urusan pinjol akan kami selesaikan bersama OJK. Nanti kalau ada itu (teror Debt Collector) bilang saja suruh nagih ke wali kota, nanti akan kami tangani. Lalu untuk yang ilegal-ilegal itu kita kasih pokok-pokoknya saja biar kapok dan tidak terulang," ujarnya.
Dengan itu, lanjut Sutiaji, ia mengimbau seluruh masyarakat Kota Malang jangan sampai mudah percaya dengan pinjol. "Sehingga masyarakat bisa tahu bahwa seharusnya mana yang dilakukan upaya untuk menutupi kebutuhan dan mana yang harus dihindari," katanya.
Baca Juga: 10 Potret Rumah Masa Kecil Andhika Pratama, Sederhana dan Penuh Kenangan
Sementara itu, Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri menyebutkan, secara prinsip soal pinjam meminjam seharusnya menjadi kesepakatan para pihak yang juga sudah diatur dalam keperdataan.
Berita Terkait
-
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
5 Bank Ini Bisa Kasih Kredit Tanpa BI Checking, Yuk Dicoba
-
Ingin Pinjam Uang Tapi Kena BI Checking? Ini Aplikasi Pinjam Uang Tak Perlu SLIK OJK
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!