Mulai dari cara penagihan yang memang seharusnya jika jasa pinjaman tersebut legal, para petugas penagihan sendiri juga harus tersertifikasi secara resmi.
"Yang jadi masalah kan cara-cara penagihannya. Kalau legal ada ketentuan dari OJK dan Asosiasi Fintech Pembiayaan," tuturnya.
Selanjutnya untuk belasan pinjol yang ilegal tersebut, kata Kasmuri, nantinya akan dilakukan langkah-langkah lanjutan dengan perlunya bukti dukungan dari korban sendiri.
"Apakah nanti memang ada indikasi ke tindak pidana, memang kita harus koordinasi dengan anggota Satgas Waspada Investasi dan juga aparat penegak hukum," katanya.
Baca Juga: Wali Kota Malang Sutiaji Lunasi Utang Guru TK Terjerat Pinjol
Dengan itu dirinya berharap agar masyarakat Kota Malang harus waspada dan berhati-hati ketika menerima tawaran pinjol. Memang terlihat mudah dan cepat, akan tetapi menjerat di belakang.
"Menawarkannya enak, tapi mengembalikan dengan cara menjerat dan masyarakat menjadi terikat dengan beban cukup besar. Sehingga ketika mendapat tawaran pinjol, hendaknya memastikan apakah lembaga tersebut terdaftar dan berizin di OJK atau tidak," pungkasnya.
Sebagai informasi dari berita sebelumnya, Guru TK yang diinisialkan Z warga Sukun, Kota Malang tersebut terjerat utang di 24 pinjol karena terpaksa tuntutan dari lembaganya bekerja untuk melanjutkan jenjang Sarjana (S1).
Akhirnya, guru TK itu pun melakukan peminjaman uang pada layanan pinjol untuk membiayai kuliahnya hingga terlilit utang yang cukup besar hingga diteror Debt Collector. Hingga kini Wali Kota Malang, Sutiaji turun tangan memberikan solusi.
Baca Juga: 10 Potret Rumah Masa Kecil Andhika Pratama, Sederhana dan Penuh Kenangan
Berita Terkait
-
Marak Dokter Cabuli Pasien Terbaru di RS Malang, Wamenkes Ogah Ampuni Pelaku: Cederai Sumpah Dokter!
-
Usai Bandung dan Garut, Giliran Dokter di Malang Diduga Lakukan Pelecehan di Rumah Sakit
-
5 Bank Ini Bisa Kasih Kredit Tanpa BI Checking, Yuk Dicoba
-
Ingin Pinjam Uang Tapi Kena BI Checking? Ini Aplikasi Pinjam Uang Tak Perlu SLIK OJK
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney