SuaraJatim.id - Seorang pria bernama Ferry H (36) warga Desa Sidokumpul, Paciran, Lamongan, diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan kepada tetangganya. Motifnya pelaku sakit hati karena kerap diolok tak laku menikah.
Kejadian itu bermula, saat pelaku mendatangi rumah Zainuddin (32) dengan membawa palu dan golok. Pelaku mendobrak pintu rumah korban, lalu melakukan penganiayaan. Korban yang berada di dalam rumah tak melawan. Dia hanya pasrah melihat pelaku yang merupakan tetangganya itu mengamuk di rumahnya.
Penganiayaan itu berhenti setelah salah satu tetangga korban melihat serta melerai. Akibat dari kejadian itu, Zainuddin harus dibawa ke rumah sakit. Dia mengalami luka robek di kepala, di tangan kiri, di lengan sebelah kanan serta luka robek di bagian punggung.
Usut punya usut, Ferry nekat menganiaya Zainuddin itu didasari karena sakit hati. Pelaku tak terima telah diolok oleh tetangganya itu. Jenis hinaan yang membuatnya sakit hati adalah, dihina tak laku menikah sampai diminta mencium pantat.
Baca Juga: Gegara Pergoki Pencuri Kelapa, Bernat Dibacok Berkali-kali Hingga Tewas
Jenis olokan itu seperti dikatakan pelaku di hadapan petugas. "Awakmu gak payu rabi, embusen silitku iki ( Makanya kamu gak laku menikah, cium en anusku Iki".
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi pada 19 Maret 2021 lalu. Saat melakukan penganiayaan, pelaku juga terpengaruh minuman keras jenis tuak. Ia akhirnya diamankan petugas setelah sempat bersembunyi di rumah salah satu warga.
"Sebelum melakukan aksi, pelaku meminum arak jenis toak. kemungkinan besar, saat melakukan penganiayaan pelaku dalam keadaan mabuk," terang Kapolres saat menggelar Jumpa Pers pada Senin (24/5/2021).
Selain itu, Miko juga menjelaskan, pelaku dengan istri korban pernah memiliki hubungan asmara. Keduanya kemudian berpisah karena pujaan hatinya dinikahi oleh korban. Aksi nekat Ferry itu dipastikan, telah direncanakan, termasuk pengakuannya niat membunuh korban.
"Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk perkara penganiayaan berat, percobaan pembunuhan, dan percobaan pembunuhan berencana," bebernya.
Baca Juga: Warga Lamongan Gantung Diri di Hutan Tuban, Ketemu Tinggal Kerangka
Sedangkan kondisi korban saat ini, menurut Kapolres masih dalam perawatan di Rumah Sakit Suyudi Paciran Lamongan. Korban masih trauma dan pemulihan luka di beberapa bagian tubuh.
Akibat peristiwa penganiayaan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan atau Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dan atau pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukum 8 tahun penjara.
Sementara itu, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti yang dijadikan pelaku untuk menyerang korban. Seperti, palu dan golok, serta barang bukti lainnya.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Lebaran di Lamongan? 5 Kuliner Khas Ini Wajib Dicoba, Bukan Cuma Soto
-
Viral Polisi Suruh Pendemo Tolak UU TNI Cap Jari dan Foto, Publik Murka: Mereka Penjahat?
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata di Lamongan untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tiket Masuknya
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan