Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 26 Mei 2021 | 08:34 WIB
Penghina Gus Miftah ditangkap polisi - (Instagram/@gusmiftah)

SuaraJatim.id - Remaja Trenggalek bernama Harmoko (24) yang menghina Gus Miftah diancam hukuman 4 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring.

Menurut Doni, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pelaku diancam dengan hukuman selama-lamanya 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta" kata Doni, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (26/05/2021).

Sebelumnya, Harmoko remaja asal Desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trengggalek diamankan polisi gegara telah melakukan ujaran kebencian terhadap pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau biasa disapa Gus Miftah.

Baca Juga: Pemuda Trenggalek Penghujat Gus Miftah di Medsos Diamankan Polisi

Penghinaan itu disampaikan remaja tersebut melalui akun Instagram miliknya dengan akun @mokooku. Pelaku ini menyampaikan ujaran kebencian dengan membuat video yang di unggah di akun Instagramnya.

"Telah kita amankan terduga pelaku karena telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian melalui akun media sosial Instagram," kata Doni.

Lanjut AKBP Doni, saat ini barang bukti telah dikantongi petugas dan pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dijelaskannya, berawal dari patroli siber oleh jajaran petugas yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah.

Kata-kata yang diucapkan oleh pelaku antara lain "Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak pites ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah, kamu asu bukan kiai, tak gencet kepalamu kalau tidak berhenti)."

Baca Juga: Pemilik Akun Penghina Gus Miftah Ditangkap Polisi

Tidak hanya itu, pelaku juga mengunggah lagi sebuah video di Snapgram atau status Instagram dengan kalimat "Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila, ali gondorng bersama teman-temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kiai itu buta, cuk)."

Load More