SuaraJatim.id - Remaja Trenggalek bernama Harmoko (24) yang menghina Gus Miftah diancam hukuman 4 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring.
Menurut Doni, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku diancam dengan hukuman selama-lamanya 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta" kata Doni, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (26/05/2021).
Sebelumnya, Harmoko remaja asal Desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trengggalek diamankan polisi gegara telah melakukan ujaran kebencian terhadap pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau biasa disapa Gus Miftah.
Penghinaan itu disampaikan remaja tersebut melalui akun Instagram miliknya dengan akun @mokooku. Pelaku ini menyampaikan ujaran kebencian dengan membuat video yang di unggah di akun Instagramnya.
"Telah kita amankan terduga pelaku karena telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian melalui akun media sosial Instagram," kata Doni.
Lanjut AKBP Doni, saat ini barang bukti telah dikantongi petugas dan pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dijelaskannya, berawal dari patroli siber oleh jajaran petugas yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah.
Kata-kata yang diucapkan oleh pelaku antara lain "Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak pites ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah, kamu asu bukan kiai, tak gencet kepalamu kalau tidak berhenti)."
Baca Juga: Pemuda Trenggalek Penghujat Gus Miftah di Medsos Diamankan Polisi
Tidak hanya itu, pelaku juga mengunggah lagi sebuah video di Snapgram atau status Instagram dengan kalimat "Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila, ali gondorng bersama teman-temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kiai itu buta, cuk)."
"Dari situlah akhirnya petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Trenggalek," ungkapnya.
Masih menurut AKBP Doni, dari upaya petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya tanpa dan turut membawa barang bukti sebuah smartphone.
Video yang diunggah pelaku ini sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan. Video yang diunggah pelaku ini sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri
-
Gubernur Khofifah Raih PRIWOLA 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Komunikasi Publik di Jatim