SuaraJatim.id - Remaja Trenggalek bernama Harmoko (24) yang menghina Gus Miftah diancam hukuman 4 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring.
Menurut Doni, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku diancam dengan hukuman selama-lamanya 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta" kata Doni, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (26/05/2021).
Sebelumnya, Harmoko remaja asal Desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trengggalek diamankan polisi gegara telah melakukan ujaran kebencian terhadap pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau biasa disapa Gus Miftah.
Penghinaan itu disampaikan remaja tersebut melalui akun Instagram miliknya dengan akun @mokooku. Pelaku ini menyampaikan ujaran kebencian dengan membuat video yang di unggah di akun Instagramnya.
"Telah kita amankan terduga pelaku karena telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian melalui akun media sosial Instagram," kata Doni.
Lanjut AKBP Doni, saat ini barang bukti telah dikantongi petugas dan pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dijelaskannya, berawal dari patroli siber oleh jajaran petugas yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah.
Kata-kata yang diucapkan oleh pelaku antara lain "Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak pites ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah, kamu asu bukan kiai, tak gencet kepalamu kalau tidak berhenti)."
Baca Juga: Pemuda Trenggalek Penghujat Gus Miftah di Medsos Diamankan Polisi
Tidak hanya itu, pelaku juga mengunggah lagi sebuah video di Snapgram atau status Instagram dengan kalimat "Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila, ali gondorng bersama teman-temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kiai itu buta, cuk)."
"Dari situlah akhirnya petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Trenggalek," ungkapnya.
Masih menurut AKBP Doni, dari upaya petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya tanpa dan turut membawa barang bukti sebuah smartphone.
Video yang diunggah pelaku ini sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan. Video yang diunggah pelaku ini sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah
-
Drama Kejar-kejaran Begal di Pasuruan, Wanita Bercelurit Tertangkap Usai Dikepung Polisi
-
Main Borgol Berujung Apes, Tangan Remaja di Bondowoso Terkunci hingga Dievakuasi Damkar!