SuaraJatim.id - Remaja Trenggalek bernama Harmoko (24) yang menghina Gus Miftah diancam hukuman 4 tahun penjara. Hal ini disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring.
Menurut Doni, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku diancam dengan hukuman selama-lamanya 4 tahun atau denda paling banyak Rp 750 juta" kata Doni, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (26/05/2021).
Sebelumnya, Harmoko remaja asal Desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trengggalek diamankan polisi gegara telah melakukan ujaran kebencian terhadap pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau biasa disapa Gus Miftah.
Penghinaan itu disampaikan remaja tersebut melalui akun Instagram miliknya dengan akun @mokooku. Pelaku ini menyampaikan ujaran kebencian dengan membuat video yang di unggah di akun Instagramnya.
"Telah kita amankan terduga pelaku karena telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian melalui akun media sosial Instagram," kata Doni.
Lanjut AKBP Doni, saat ini barang bukti telah dikantongi petugas dan pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dijelaskannya, berawal dari patroli siber oleh jajaran petugas yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah.
Kata-kata yang diucapkan oleh pelaku antara lain "Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak pites ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah, kamu asu bukan kiai, tak gencet kepalamu kalau tidak berhenti)."
Baca Juga: Pemuda Trenggalek Penghujat Gus Miftah di Medsos Diamankan Polisi
Tidak hanya itu, pelaku juga mengunggah lagi sebuah video di Snapgram atau status Instagram dengan kalimat "Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila, ali gondorng bersama teman-temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kiai itu buta, cuk)."
"Dari situlah akhirnya petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Trenggalek," ungkapnya.
Masih menurut AKBP Doni, dari upaya petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya tanpa dan turut membawa barang bukti sebuah smartphone.
Video yang diunggah pelaku ini sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan. Video yang diunggah pelaku ini sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Petaka Tol Pandaan-Malang: Mobil Satu Keluarga Asal Surabaya Hancur Dihantam Fuso, 5 Tewas
-
Mantri BRI di Sumatera Utara Ini Tak Gentar Lumpur dan Sinyal Demi Majukan UMKM Desa
-
Hilang 3 Hari, Eks Sales Rokok di Nganjuk Ditemukan Terkubur Tak Wajar di Pekarangan Rumah
-
Gelegar Ledakan di Malam Sunyi: Toko Sembako di Mojoagung Ludes Terbakar, Satu Korban Terluka
-
Oknum Pejabat Madiun Tertangkap Kamera Asyik Main Kartu Virtual saat Rapat Paripurna di DPRD