Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 28 Mei 2021 | 07:25 WIB
Ilustrasi kasus rudapaksa atau asusila. - Disekap di Rumah Kosong, Dua Pemuda Rudapaksa Gadis Masalembu [Antara]

SuaraJatim.id - Dua pemuda berinisial M (18) dan A (19) warga Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep diringkus polisi, lantaran diduga melakukan rudapaksa gadis setempat yang masih di bawah umur.

Melansir Beritajatim.com media jejaring Suara.com, kasus asusila itu terungkap ketika warga menggerebek sebuah rumah kosong didapati korban tergeletak tak berdaya.

Kronologinya berawal saat pelaku menjemput korban di rumahnya. Mereka mengendarai sepeda motor bertiga. Ternyata korban dibawa ke sebuah rumah kosong. Kedua pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya kepada korban secara bergiliran.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S membenarkan kasus tersebut. Kekinian, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Masalembu.

Baca Juga: Beredar Video Panas Christina dan Carlina O'Connell di Twitter!

“Iya benar. Korbannya memang masih di bawah umur. Masih 17 tahun. Kasusnya ditangani Polsek Masalembu,” katanya, Kamis (27/5/2021).

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut Widiarti, kedua pelaku melakukan rudapaksa dengan dalih terdorong hawa nafsu melihat tubuh korban.

Akibat perbuatan asusila tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dijerat pasal 81, 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Baca Juga: The Connell Twins Ngamuk Video Asusilanya Bocor di Twitter

Load More