SuaraJatim.id - Sopir pikap dalam kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kecelakaan itu, 8 orang tewas dan 6 orang mengalami luka berat. Sopir pikap L300 bernama Muhammad Asim (44), merupakan warga Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Penetapan tersangka ini ditegaskan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. Menurut dia, penetapan tersangka berdasar pada hasil pemeriksaan yang diasistensi Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri pada H+1 pasca kecelakaan itu.
"Tersangka atas peristiwa tersebut adalah sopir (Muhammad Asim). Ia ditetapkan tersangka per hari ini," kata AKBP Hendri Umar, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (31/5/2021).
Alasan polisi menetapkan tersangka Muhammad Asim, karena ia lalai ketika menyetir, sehingga mengakibatkan kecelakaan. "Saat menyetir ia kondisinya mengantuk. Jadi memang sempat terlelap," katanya.
Saat ini, sambung Hendri, dokter Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) yang merawat Muhammad Asim sudah memperbolehkan pulang. Artinya, ia sudah dibawa pulang ke kediamannya di Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang untuk masa pemulihan.
"Kalau nanti kondisinya sudah membaik, maka akan kami bawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan," ujarnya.
Untuk memantau perkembangan kondisi tersangka, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriyansyah menjelaskan, ada satu anggota Satlantas Polres Malang yang turut mengawal tersangka di kediamannya.
"Indikator tersangka dikatakan kondisinya membaik paling tidak ketika pihaknya sudah bisa menjaga diri," ujarnya.
Baca Juga: Bertambah Tiga Warga Positif Covid-19 Klaster Lowokdoro Kota Malang
Atas penetapan tersangka itu, Agung menyebut tersangka dikenakan pasal berlapis atas peristiwa maut tersebut, yakni pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang kelalaian berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.
"Ancaman hukumannya untuk pasal 310 yakni paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Sedangkan pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," katanya.
Berita Terkait
-
Bertambah Tiga Warga Positif Covid-19 Klaster Lowokdoro Kota Malang
-
Polisi Tetapkan Sopir Pikap Tersangka Kecelakaan Menewaskan Rombongan Arisan di Malang
-
Mobil Xenia Terperosok ke Parit di Labuhanbatu, 4 Orang Tewas
-
Polisi: Teknisi Tewas Terjepit Lift Hotel di Malang Diduga Human Error
-
Wali Kota Batu Bakal Cek Sekolah Tempat Korban Kekerasan Seksual
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
5 Fakta Jam Kerja Panjang di Indonesia, Semua Gara-gara Upah Rendah?
-
5 Fakta Kepsek SD Situbondo Dibacok Pagi-pagi Pakai Celurit, Wajah dan Kepala Luka-luka
-
3 Fakta Suami Aniaya Istri di Tuban, Dipicu Dugaan Selingkuh
-
Wakil Kepala BGN Izinkan Warga Unggah Menu MBG ke Medsos, Ini Alasannya
-
BRI Peduli Hadirkan Program "Ini Sekolahku" untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang