SuaraJatim.id - Sopir pikap dalam kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kecelakaan itu, 8 orang tewas dan 6 orang mengalami luka berat. Sopir pikap L300 bernama Muhammad Asim (44), merupakan warga Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Penetapan tersangka ini ditegaskan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. Menurut dia, penetapan tersangka berdasar pada hasil pemeriksaan yang diasistensi Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri pada H+1 pasca kecelakaan itu.
"Tersangka atas peristiwa tersebut adalah sopir (Muhammad Asim). Ia ditetapkan tersangka per hari ini," kata AKBP Hendri Umar, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (31/5/2021).
Baca Juga: Bertambah Tiga Warga Positif Covid-19 Klaster Lowokdoro Kota Malang
Alasan polisi menetapkan tersangka Muhammad Asim, karena ia lalai ketika menyetir, sehingga mengakibatkan kecelakaan. "Saat menyetir ia kondisinya mengantuk. Jadi memang sempat terlelap," katanya.
Saat ini, sambung Hendri, dokter Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) yang merawat Muhammad Asim sudah memperbolehkan pulang. Artinya, ia sudah dibawa pulang ke kediamannya di Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang untuk masa pemulihan.
"Kalau nanti kondisinya sudah membaik, maka akan kami bawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan," ujarnya.
Untuk memantau perkembangan kondisi tersangka, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriyansyah menjelaskan, ada satu anggota Satlantas Polres Malang yang turut mengawal tersangka di kediamannya.
"Indikator tersangka dikatakan kondisinya membaik paling tidak ketika pihaknya sudah bisa menjaga diri," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Pikap Tersangka Kecelakaan Menewaskan Rombongan Arisan di Malang
Atas penetapan tersangka itu, Agung menyebut tersangka dikenakan pasal berlapis atas peristiwa maut tersebut, yakni pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang kelalaian berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.
Berita Terkait
-
Bus Suporter Persebaya Alami Kecelakaan di Tol Pekalongan, Perjalanan ke Jakarta
-
Kecelakaan Maut Bus Rombongan Bonek, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Kondisi Rombongan Bonek Kecelakaan Maut di Tol Pekalongan, Mau Nonton Persija vs Persebaya
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Direktur Utama BRI Hery Gunardi Punya Jejak Karir Cemerlang
-
Putuskan Damai dengan Pengusaha yang Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Armuji: Itu Sudah di Luar Saya
-
Kisruh Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Pemkot Surabaya Pastikan Beri Pendampingan Hukum
-
KPK Geledah Rumah La Nyalla, Keluarga Klaim Tak Temukan Barang Bukti
-
Khofifah dan Menteri Kesehatan Matangkan Kesiapan RSUD Jadi RSPPU untuk Bedah Saraf dan Radiologi