SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri Surabaya menyelisik perkara kecurangan (fraud) penyaluran kredit di dua bank milik pemerintah. Total ada enam perkara yang nilainya miliaran rupiah yang melibatkan bank plat merah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto mengatakan, proses penanganan perkara itu sedang didalami Tim Pidsus Kejari Surabaya.
"Prosesnya masih tahap penyidikan. Jadi itu pengajuannya tidak sesuai prosedur di Bank Pemerintah. Nilainya macam-macam pengajuannya ada Rp 33 miiliar, ada Rp 800 juta, ada Rp 3 miliar, ada Rp 1.2 miliar, ada Rp 16 miliar dan Rp 32 miliar, itu dua bank,” ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id media jejaring suara.com, Jumat (4/6/2021).
Ia melanjutkan, penyimpangan dalam pemberian kredit dari Bank Pemerintah ini salah satunya diberikan pada PT. ABI.
Baca Juga: Ini Pandangan Dirut BRI soal Bank Digital
Kekinian, kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak April 2021 lalu. Kedua orang tersebut berinisial S dan A.
"Inisial tersangka S dan A. Inisial S selaku direktur dari salah satu perusahaan, kemudian A orang perbankan," jelasnya.
Modus kejahatannya, lanjut dia, tersangka memberikan kredit yang tidak sesuai peruntukkan alias fiktif. Namun, pihaknya masih terus melakukan penyidikan, lantaran masih dimungkinkan ada tersangka baru.
“Kita masih telusuri uangnya kemana supaya kita bisa mengetahui berapa kerugian negara,” sambungnya.
Anton menegaskan semua perkara yang saat ini ditangani oleh pihaknya, tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: BCA Raih Pengajuan Kredit Mobil Hingga Rp 5 Triliun Berkat Virtual Expo
Ia juga mewanti-wanti jajarannya untuk selalu profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik korps Adhyaksa.
“Saya selalu wanti-wanti pada teman-teman untuk tetap profesional,” tegasnya.
Selain menangani Perkara Kredit kecurangan Bank Pemerintah ini, pihaknya dalam hal ini bidang Pidum (Pidana Umum) mengungkapkan 2 perkara yang saat ini menjadi atensi. Pertama, terkait jaksa gadungan Abdussamad dan kedua terkait Fairus, pengacara yang menganiaya Asisten Rumah Tangga (ART).
"Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, semuanya dalam proses penyidikan dan masih pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangka semua perkara tetap berlanjut. Kejari Surabaya selalu mewanti wanti jajarannya untuk selalu profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik Korps Adhyaksa," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Suporter Garuda Bisa Sulap SUGBK Jadi Kandang Setan di Laga Timnas Indonesia vs China
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
Terkini
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?