Muhammad Taufiq
Kamis, 17 Juni 2021 | 06:45 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti narkotika milik Penyanyi Erdian Aji Prihartanto atau Anji saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJatim.id - Polisi menyita buku berjudul "Hikayat Pohon Ganja" saat menggeledah rumah musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Musisi yang belakangan ngetren dengan podcast-nya di Youtube itu sedang terjerat kasus ganja.

Selain buku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain di rumahnya, mulai dari biji hingga batang ganja, termasuk barang bukti lain. Namun dalam kasus ini salah satu yang menjadi sorotan terkait buku tersebut.

Sebab bukan kali ini saja polisi menyita buku kontroversial itu. Sebelumnya, dua bulan lalu, pesinetron Jeff Smith juga ditangkap polisi dalam kasus serupa. Di rumanya, polisi menemukan buku tersebut kemudian menyitanya.

Sama dengan Jeff Smith, Anji mengaku kepada polisi membaca buku tentang ganja tersebut untuk mendalami pengetahuannya tentang ganja.

Baca Juga: Anji Pakai Ganja Sejak September 2020, Istri : Pokoknya Saya Nggak Tahu

"Ini yang kita amankan di tempat yang kedua. Mungkin cukup menarik kenapa ada buku hikayat pohon ganja yang pernah kita temukan di tersangka sebelumnya (artis Jeff Smith)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

Berdasar pengakuan Anji, kata Ady, buku 'Hikayat Pohon Ganja' dipergunakan sebagai bahan pembelajaran. Khususnya mendalami terkait pengetahuannya tentang ganja. Namun bagi kepolisian, ganja tetaplah bagian dari narkoba yang dilarang di Indonesia.

"Menurut saudara AN ini adalah bagian dari edukasi yang bersangkutan terkait dengan ganja itu sendiri, karena sudah rekan-rekan pahami juga di 48 negara bagian di Amerika udah melegalkan tanaman ganja ini. Tapi itu bukan ranah kita kepolisian," kata Andu Wibowo.

Dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 diyatakan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan 1 dan tidak boleh digunakan dalam pengobatan. Dengan begitu, hukum di Indonesia masih melarang penggunaan ganja sebab masuk dalam kategori narkotika.

Lalu siapa penulis buku Hikayat Pohon Ganja itu? Adalah organisasi nirlaba yang fokus mendorong pemanfaatan ganja, yakni Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Hikayat Pohon Ganja sendiri merupakan buku pertama sekaligus paling lengkap mengulas tentang ganja secara obyektif di Indonesia.

Baca Juga: Istri Akhirnya Jenguk Anji di Tahanan

Dalam buku ini LGN menghadirkan berbagai fakta dan data terkait pemanfaatan tanaman ganja itu. LGN sendiri merupakan organisasi resmi di bawah Yayasan Sativa Nusantara (YSN) yang segala kegiatannya bisa dilihat di laman website-nya https://lgn.or.id/.

Di sana informasi tentang organisasi komplet plus profil inisiator gerakan, salah satunya Dhira Narayana yang merupakan salah satu penulis buku tersebut. YSN dibentuk oleh gerakan LGN pada 2015 untuk menjalankan misi riset dan advokasi.

Sejak itu, YSN menjadi lembaga riset dan advokasi resmi pertama di Indonesia yang fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang berbagai aspek yang menyelimuti tanaman ganja, meliputi aspek hayati, sosial, politik, hukum, ekonomi, hingga budaya.

Buku Hikayat Pohon Ganja sendiri berisi informasi-informasi dasar untuk memperkenalkan tanaman sativa itu kepada pembaca. Tentang ganja medis, peradaban ganja di dunia, hingga budaya ganja Nusantara, yaitu tentang bagaimana masyarakat Indonesia di berbagai daerah memanfaatkan ganja secara turun temurun.

Selain itu, ada berbagai topik lain yang dimunculkan dalam buku. Misalnya, bagaimana ganja jadi tanaman penyelamat dunia atau bagaimana ganja dalam sistem politik ekonomi internasional. Buku tersebut sekaligus memuat kritik kepada pemerintah Indonesia yang dianggap terlalu mendiskreditkan tanaman tersebut.

Buku Hikayat Pohon Ganja ini diterbitkan oleh Gramedia Pustaka Utama pada 2011. Buku ini ditulis oleh sejumlah orang, mulai dari Dhira Narayana, Irwan M. Syarif, kemudian Ronald C.M.

Load More