SuaraJatim.id - Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar kasus jual beli ijazah palsu. Harganya murah, mulai dari Rp 250.000 hingga 2,5 juta. Penjulnya ternyata mahasiswa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, untuk mencari pelanggan, tersangka menawarkannya melalui media sosial (Medsos) Facebook (FB), Instagram (IG) dan juga Whatshapp (WA).
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Madura dan BP, (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
"Kita amankan dua tersangka MW dan BP. Modusnya menjual ijazah ilegal melalui Medsos dengan keuntungan puluhan juta. Tersangka sendiri mulai memproduksi ijazah ilegal sejak Mei 2021," kata Gatot saat menggelar jumpa pers di Polda Jatim, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga: Kerusuhan Pecah di Jembatan Suramadu, ada Suara Tembakan dan Ledakan
Hasil dari keuntungan yang didapat, lanjut Gatot, tersangka mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di massa pandemi. "Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," katanya.
Sementara itu AKBP Zulham, Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim menjelaskan, kedua tersangka mulai menawarkan produknya di Medsos sejak akhir tahun 2019. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.
"Untuk ijazah SD dipatok 500 ribu, SMP 700 ribu, SMA/SMK 800 ribu, ijazah S1 2 juta, ijazah S2 2,5 juta, KTP 300 ribu, KK 300 ribu, akta kelahiran 250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam 500 ribu," kata AKBP Zulham.
Ditambahkan Zulham, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang - orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat - syarat tertentu. Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang - orang yang menggunakan jasa kedua pelaku.
"Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan 86 juta," pungkasnya.
Baca Juga: Tiga Tradisi Unik Warga di Jatim Sambut Hari Raya Idul Adha
Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelfon tersangka BP dan memesan ijazah. Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap.
Dari perbuatan kedua tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Dipastikan Bakal Digelar di Bali
-
Jatim Siap Gelar Pemutihan Pajak 2025? Ini Syarat yang Wajib Anda Penuhi!
-
5 Kontroversi UD Sentoso Seal: Bantah Tahan Ijazah Eks Karyawan, Kelakuan Bos Bikin Wamenaker Murka
-
Selain Ijazah, Risman Sianipar Soroti Skripsi Jokowi yang Ternyata Berbeda dengan Teman Seangkatan
-
Viral Seorang Remaja Terlempar dari Wahana Pendulum di Jatim Park 1, Sabuk Pengaman Tak Berfungsi?
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
Terkini
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI