SuaraJatim.id - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengumumkan penambahan 13 kasus positif Covid-19, sehingga total kasus aktif kini menjadi 142 orang dari total warga yang positif sebanyak 1.406 orang.
"Mereka berasal dari tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Pamekasan, Pegantenan, Batumarmar, Proppo, Pademawu, Pegantenan dan Kecamatan Galis," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pemkab Pamekasan Arif Rachmansyah, Selasa (6/7/2021).
Mereka itu masing-masing berinisial H (50) asal Kecamatan Pamekasan, AW (65) juga berasal dari Kecamatan Pamekasan, IL (47) dari Kecamatan Pegantenan, SK (33) dari Kecamatan Batumarmar, lalu WW dari Kecamatan Proppo, dan RD dari Kecamatan Pademawu. Berikutnya R (68) dari Kecamatan Pademawu, R (43) dari Kecamatan Pamekasan, E (34) dari Kecamatan Pamekasan, F (50) juga berasal dari Kecamatan Pamekasan.
Tiga orang lainnya masing-masing berinisial SF (44) dari Kecamatan Pegantenan, M (49) dari Kecamatan Galis dan TW (28) dari Kecamatan Pademawu.
Selain melaporkan adanya tambahan 13 kasus aktif, Pemkab Pamekasan juga melaporkan adanya tambahan pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh.
Masing-masing pasien berinisial AS (67) asal Kecamatan Pamekasan, MU (61) asal Kecamatan Tlanakan, IB (34) asal Kecamatan Pasean, M (48) asal Kecamatan Pasean, lalu K (53), MFA (25). NI (190, I (54), RL (37), SS (38), IT (49) dan H (39), semuanya juga berasal dari Kecamatan Pasean.
"Tambahan pasien COViD-19 yang meninggal dunia per tanggal 6 Juli 2021 ini sebanyak dua orang, sehingga jumlah total warga yang meninggal dunia kini mencapai 122 orang," ujar Arif.
Arif menjelaskan upaya menekan penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat kini terus dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur polisi, TNI dan Satpol-PP Pemkab Pamekasan dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan. Sasaran operasi kini tidak hanya pengendara kendaraan bermotor saja, akan tetapi juga para pengunjuk kafe dan pusat perbelanjaan.
Pemkab Pamekasan juga telah menyampaikan imbauan, agar jam operasi toko dan pemilik kafe hanya hingga pukul 17.00 WIB, dan jika masih ada kafe yang buka, maka dikenakan sanksi tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Antara)
Baca Juga: Tiga Nakes di Sampang Madura Meninggal Terpapar Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Khofifah Ajak Masyarakat Ramaikan Moto2 Mandalika: Dukung Mario Aji
-
Resmikan Mandiri Private Office Surabaya, Bank Mandiri Akselerasi Layanan Wealth Management
-
Kualitas BBM Pertamina Buruk? Begini Cara Lapor
-
Kisah Ashabul Qaryah dalam Surat Yasin: Pelajaran Berharga dalam Dakwah yang Penuh Tantangan
-
Rahasia Surat Yasin: Benarkah Ampuh Memperlancar Jodoh? Ini Penjelasannya