Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 12 Juli 2021 | 16:28 WIB
Video hoaks kerusuhan di Jember [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Beberapa waktu lalu sebuah video viral di media sosial kerusuhan di Pasar Tanjung Jember Jawa Timur. Video hoaks itu dinilai membuat resah warga.

Polisi kemudian memburu penyebar dan pembuat video tersebut. Ternyata terungkap, pengunggah pertama video di medsos pertama kali bernama Agus Dian Toro (AD) warga Kacapiring Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Jember.

Agus diamankan jajaran Satreskrim Polres Jember pada Rabu (07/07/2021). Ia diamankan setelah memposting info hoax yang dibumbui kata-kata provokatif. Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna.

"Iya pelaku warga gebang yang menyebarkan info hoax berupa video kerusuahn pedagang dengan petugas yang diunggah di Facebook, dimana dalam vidio tersebut disebutkan jika lokasi kerusuhan di Pasar Tanjung. Tidak hanya itu, pelaku juga menambahi kata-kata provokatif dalam postingannya," katanya, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Senin (12/07/2021).

Baca Juga: Bikin Geleng-Geleng Kepala, Aksi Wanita Haluskan Bahan Makanan Pakai Sepatu Viral

Menurut Kasatreskrim, motif dari pelaku menyebar info hoaks tersebut, karena merasa jengkel dan kesal dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sehingga ia melampiaskannya dengan menyebar info tersebut.

"Jadi motif pelaku karena kesal dengan adanya PPKM Darurat, menurutnya PPKM Darurat menyebabkan kegiatannya dibatasi," ujarnya.

Kasatreskrim juga menjelaskan, bahwa video kerusuhan pedagang dengan petugas yang diunggah oleh pelaku, kejadian sebenarnya bukan di Jember atau di pulau Jawa, tapi kejadian tersebut di Aceh yang sudah terjadi beberapa bulan yang lalu sebelum pemberlakuan PPKM Darurat.

"Kalau video tentang kerusuhan yang diunggah, itu terjadi bukan di Jember atau pulau Jawa, tapi di Aceh, kejadiannya sudah lebih dari satu bulan," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kasatreskrim mengatakan jika pelaku bisa dijerat dengan UU ITE karena menyebar info hoax atau berita bohong. "Kalau ancamannya penjara lima tahun," katanya.

Baca Juga: Bawa Kabur kendaraan Curian, Teman dan Mobil Maling ini Malah Ketinggalan

Sementara dari penelusuran media, video yang beredar di beberapa media sosial, baik Facebook maupun WhatsApp, kerusahan pasar yang viral tersebut ‘dilabeli’ dengan situasi pasar beberapa daerah, tidak hanya di Jember, tapi juga di pasar Kandangan Kediri, serta di daerah lainnya.

Load More