SuaraJatim.id - Peraturan tentang pelaksanaan Hari Raya Iduladha Tahun 2021 di masa Pandemi Covid-19 ini kembali direvisi oleh pemerintah. Kabar terbaru, salat Iduladha dibolehkan secara berjamaah.
Namun demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar salat berjamaah ini, antara lain; pelaksanaan kegiatan tersebut dibatasi dengan kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen.
Kemudian, masyarakat yang melaksanakan Salat Iduladha berjamaah harus berada di wilayah zona kuning atau hijau dimana penyebaran Covid-19 tidak terlalu berbahaya.
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 18 hingga 25 Juli 2021.
Seperti dijelaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, perubahan kebijakan nasional yang dilakukan bukan untuk membingungkan masyarakat.
"Tetapi semata-mata berusaha tetap adaptif dengan kondisi saat ini. Sehingga kondisi Covid-19 dapat terkendali," katanya, dikutip dari suara.com, jejaring media SuaraJatim.id, Minggu (18/7/2021).
Sementara, peribadatan atau keagamaan di daerah berada di zona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman masing-masing.
Satgas mengimbau masyarakat agar melakukan tradisi silaturahmi cukup dengan cara virtual. Posko-posko yang berada di Desa/Kelurahan diminta mensosialisasikan imbauan tersebut.
"Untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat," ucapnya.
Baca Juga: Bosan Rendang? Ini Resep Malbi Khas Palembang untuk Idul Adha
Kemudian tentang objek wisata di seluruh Jawa dan Bali, serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat bakal ditutup untuk membatasi mobilitas masyarakat selama libur Idul Adha.
Sedangkan untuk tempat wisata yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Berita Terkait
-
Bosan Rendang? Ini Resep Malbi Khas Palembang untuk Idul Adha
-
Tompi Minta Warga Patuhi Aturan Tiadakan Ibadah Idul Adha, Kalo Sakit Nyari RS Ngga Mudah
-
Ulama Palembang Minta Salat Idul Adha Bisa Digelar di Masjid
-
30 Kumpulan Ucapan Idul Adha 2021 Terbaru Khusus Pandemi COVID-19 yang Belum Berakhir
-
Pemerintah Minta Salat Id Idul Adha di Rumah, Ini Reaksi Ustaz Adi Hidayat
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok
-
Khofifah Ajak Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Kobarkan Semangat Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas
-
Kemenhut Berhasil Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani
-
Ruko Fotokopi di Ponorogo Rata dengan Tanah Usai Perselingkuhan Terbongkar
-
Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD