SuaraJatim.id - Pembatasan waktu makan di warung selama 20 menit selama PPKM Level 4 agaknya benar-benar bikin warga berisik bertanya-tanya.
Menurut Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, sebenarnya makan selama 20 menit di warung atau warteg sudah cukup. Dia juga sudah mensimulasikan lewat video pendek.
Lalu bagaimana bila makannya harus antre atau dimasak dulu? Menurut Emil, itu tidak masuk dalam hitungan 20 menit tersebut.
"Sebenarnya kalau dimasak, artinya itungannya belum mulai. Anda bisa menunggu di luar atau di mana. Kalau sudah Anda bisa makan," katanya dalam video pendek yang diunggah ke akun Instagramnya.
Upaya pembatasan kunjungan ke warung maksimal 3 orang dan pembatasan waktu makan 20 menit, kata Emil, merupakan upaya jalan tengah seperti yang disampaikan presiden.
Upaya ini dilakukan agar para pemilik warung masih tetap bisa mencari nafkah sambil menekan upaya penyebaran Covid-19 varian delta yang penyebarannya sangat cepat.
Sebelumnya, pemerintah membuat aturan baru terkait PPKM Level 4. Aturan ini berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 dan mulai diterapkan di sejumlah daerah.
Dalam aturan itu salah satunya mengatur tentang makan di tempat warung atau restoran dimana maksimalnya tiga orang. Kemudian makan di tempat juga tidak boleh lebih dari 20 menit.
Aturan makan di tempat ini belakangan menuai kontroversial. Bahkan ada sebagian yang menganggapnya sebagai lelucon.
Baca Juga: Video Wagub Emil Dardak Coba Makan 20 Menit di Warung, Ternyata Begini Hasilnya...
Banyak negara lain memberlakukannya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memahami, jika aturan makan di tempat makan berskala kecil seperti warung tegal (warteg) maksimal 20 menit dianggap lelucon bagi masyarakat.
Namun, dia menekankan aturan serupa juga sudah diterapkan sebelumnya di negara lain. Aturan makan di warung-warung UMKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Tito lantas menerangkan di balik pembuatan aturan 20 menit untuk makan di tempat usaha UMKM. Menurutnya 20 menit itu cukup untuk seseorang melakukan aktivitas makan, sehingga orang lain yang hendak makan juga pun tidak perlu menunggu lama.
Kemudian dibuatnya aturan makan 20 menit itu juga dilakukan supaya tidak ada kegiatan di luar makan seperti berbicara atau tertawa. Kegiatan itu disebutnya berisiko untuk menularkan virus.
Berita Terkait
-
Video Wagub Emil Dardak Coba Makan 20 Menit di Warung, Ternyata Begini Hasilnya...
-
Soal Aturan Makan 20 Menit, Wagub Riza: Tak Mungkin Semua Warteg Diawasi Petugas
-
Parodikan Aturan Makan 20 Menit, BPBD Kabupaten Demak: Baru Nyendok Sudah Diambil
-
Desak Jelaskan Aturan Makan 20 menit, Puan Khawatir Kepercayaan ke Pemerintah Menurun
-
BPBD Kabupaten Demak Parodikan Peraturan Makan 20 Menit, Baru Nyendok Piring Diambil
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji
-
Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan
-
Mimpi Ekspor ke Swedia Pupus, Gudang Kerajinan Jati di Ngawi Terbakar Hebat
-
Pembukaan MTQ Nasional XXXI, Gubernur Khofifah Dukung Kafilah Jatim untuk Berikan Hasil Gemilang
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan