SuaraJatim.id - Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terus menyisir daerah pinggiran untuk menertibkan dan membubarkan segala jenis kegiatan hajatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan serta menjadi titik sebaran wabah corona.
"Kami melakukan patroli terarah setelah mendapat pengaduan dari warga lainnya," kata anggota Penegakan Hukum Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra di Tulungagung, Minggu (1/8/2021).
Hingga saat ini, sudah lebih dari enam lokasi hajatan warga yang terpaksa dibubarkan. Tim Satpol PP yang didampingi aparat kepolisian, babinsa TNI serta perangkat desa mendatangi tempat-tempat yang dijadikan lokasi hajatan.
"Terakhir kegiatan hajatan yang kami bubarkan ada di Desa Waung, Kecamatan Boyolangu dan di Desa Gondanggunung Kecamatan Pagerwojo," ujarnya.
Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Kini Hampir Menyebar Rata di Seluruh Indonesia
Penertiban sedianya juga menyasar seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung. Tidak hanya yang ada di pusat kota dan wilayah pinggiran, namun juga menyasar perkampungan di pelosok desa dan pegunungan setempat.
Kata Genot, larangan kegiatan hiburan maupun hajatan berlaku di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung. Hal ini mengacu pada kebijakan pemerintah yang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atua PPKM level 4.
"Padahal kami sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada perangkat desa maupun masyarakat terkait larangan hajatan ini. Tetapi nyatanya di lapangan masih banyak masyarakat yang bandel dan melakukan hajatan dengan keramaian," katanya.
Satgas penanganan covid-19 sudah dibentuk mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten. Semua Satgas mempunyai tugas yang sama, mengedukasi dan memberikan sanksi kepada masyarakat jika melanggar aturan PPKN level 4.
“Jadi berjenjang, mulai tingkat desa, kecamatan hingga Kabupaten,” jelasnya.
Baca Juga: Viral Video Begini Parahnya Fasilitas Kampus IAIN Madura Dibakar Mahasiswa
Pelanggaran hajatan biasanya terjadi di wilayah pinggiran atau pegunungan yang jauh dari pengawasan. Di Desa Gondanggunung misalnya, meski sudah dilarang, hajatan dilakukan dengan dekorasi mewah.
Meski makanan sudah dengan sistem take away atau nasi kotak, namun pengaturan tempat duduknya masih berhimpitan. Perangkat desa setempat sebenarnya sudah melakukan sosialisasi. (Antara)
Berita Terkait
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Cemburu Buta! Pria di Blitar Bacok Mantan Istri dan Ibu Mertua!
-
Mudik Lebaran Lancar, 3 Jalur Alternatif dari Semarang ke Jombang Bebas Macet
-
Hadapi Puncak Panen, Bulog Kanwil Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
-
Pasokan dan Distribusi Energi Jawa Timur Aman, Menteri ESDM Apresiasi Satgas Mudik Lebaran Pertamina
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan