SuaraJatim.id - Kebijakan Pemkab Banyuwangi yang membolehkan warganya masuk mal dengan syarat menunjukan kartu vaksin menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Bahkan, mereka menilai kebijakan tersebut sangat tidak sebanding dengan warga yang telah menjalani vaksin Covid-19.
Dalam video amatir berdurasi 25 detik, terlihat antrean panjang yang tidak menjaga jarak antarwarga terlihat dalam sebuah mal di Banyuwangi.
Video yang diunggah akun Instagram @Bwi24jam menjadi perbincangan hangat dari kalangan netizen. Dalam kapsion video disebutkan, jika kejadian tersebut berada di pusat perbelanjaan yang berada di Kecamatan Genteng.
"Jadi bila ingin ke sini, mau berbelanja mulai besok diwajibkan membawa kartu vaksin. Jadi kami mohon maaf bila tidak bisa menunjukkan bukti vaksin tidak diperbolehkan memasuki toko," ujar salah satu imbauan petugas yang terrekam dalam video tersebut.
Video yang diunggah pada Kamis (12/8/2021) tersebut kemudian dibanjiri ratusan komentar.
"Indonesia rakyate atusan juta, sing ke vaksin iseh 50 jt'an wong. Wes pede nggawe aturan ngene iki. Lucu sekali," komen salah satu netizen, dengan nama akun @tin*******.
Sementara warganet lainnya mengomentari persoalan kewajiban menunjukan kartu vaksin sebelum masuk mal.
"Arep mlebu mall ae kyk daftar loker ae ndadak enek kon nggowo kartu," komen akun @na***.*******
Baca Juga: Masih Mencapai 35,5 Persen, Bupati Banyuwangi Pacu Percepatan Vaksinasi
Menanggapi kebijakan tersebut, Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie membenarkannya.
Dia menyatakan, kewajiban menunjukan kartu vaksin saat memasuki pusat perbelanjaan di Banyuwangi diberlakukan sejak beberapa hari lalu.
Bahkan, aturan tersebut dituangkan Tim Satgas Kabupaten Banyuwangi melalui Surat Edaran Nomor: 054/SE/STPC/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Banyuwangi.
"Dan kami tindak-lanjuti dengan surat Diskopumdag kepada beberapa pusat perbelanjaan yg menyerupai Mall dalam operasionalnya," katanya seperti dikutip dari Suarajatimpost.com-jaringan Suara.com.
Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya pembatasan kapasitas pengunjung hingga 50 persen untuk swalayan dan maksimal 25 persen untuk pusat perbelanjaan atau mal.
"Untuk Kabupaten Banyuwangi, terkait hal diatas baik pengelola mall, karyawan dan pengunjung yang masuk area mall diharapkan sudah mengikuti vaksin minimal tahap I. Selain itu juga Penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
CEK FAKTA: Desain Uang Terbaru Rupiah Tanpa Tiga Nol, Benarkah?
-
2 PMI Asal Ponorogo Dikabarkan Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong, Dinasker Buka Suara
-
Kronologi 2 Sopir Truk Dirampok di Lamongan, Seorang Dianiaya hingga Luka-luka!
-
Polisi Ringkus Kakek Cabuli Anak di Bondowoso, Bujuk Korban dengan Rp 5 Ribu!
-
Pencarian Bocah Hilang di Blitar Dihentikan, Ini Alasannya