SuaraJatim.id - Kebijakan Pemkab Banyuwangi yang membolehkan warganya masuk mal dengan syarat menunjukan kartu vaksin menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Bahkan, mereka menilai kebijakan tersebut sangat tidak sebanding dengan warga yang telah menjalani vaksin Covid-19.
Dalam video amatir berdurasi 25 detik, terlihat antrean panjang yang tidak menjaga jarak antarwarga terlihat dalam sebuah mal di Banyuwangi.
Video yang diunggah akun Instagram @Bwi24jam menjadi perbincangan hangat dari kalangan netizen. Dalam kapsion video disebutkan, jika kejadian tersebut berada di pusat perbelanjaan yang berada di Kecamatan Genteng.
"Jadi bila ingin ke sini, mau berbelanja mulai besok diwajibkan membawa kartu vaksin. Jadi kami mohon maaf bila tidak bisa menunjukkan bukti vaksin tidak diperbolehkan memasuki toko," ujar salah satu imbauan petugas yang terrekam dalam video tersebut.
Video yang diunggah pada Kamis (12/8/2021) tersebut kemudian dibanjiri ratusan komentar.
"Indonesia rakyate atusan juta, sing ke vaksin iseh 50 jt'an wong. Wes pede nggawe aturan ngene iki. Lucu sekali," komen salah satu netizen, dengan nama akun @tin*******.
Sementara warganet lainnya mengomentari persoalan kewajiban menunjukan kartu vaksin sebelum masuk mal.
"Arep mlebu mall ae kyk daftar loker ae ndadak enek kon nggowo kartu," komen akun @na***.*******
Baca Juga: Masih Mencapai 35,5 Persen, Bupati Banyuwangi Pacu Percepatan Vaksinasi
Menanggapi kebijakan tersebut, Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie membenarkannya.
Dia menyatakan, kewajiban menunjukan kartu vaksin saat memasuki pusat perbelanjaan di Banyuwangi diberlakukan sejak beberapa hari lalu.
Bahkan, aturan tersebut dituangkan Tim Satgas Kabupaten Banyuwangi melalui Surat Edaran Nomor: 054/SE/STPC/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Banyuwangi.
"Dan kami tindak-lanjuti dengan surat Diskopumdag kepada beberapa pusat perbelanjaan yg menyerupai Mall dalam operasionalnya," katanya seperti dikutip dari Suarajatimpost.com-jaringan Suara.com.
Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya pembatasan kapasitas pengunjung hingga 50 persen untuk swalayan dan maksimal 25 persen untuk pusat perbelanjaan atau mal.
"Untuk Kabupaten Banyuwangi, terkait hal diatas baik pengelola mall, karyawan dan pengunjung yang masuk area mall diharapkan sudah mengikuti vaksin minimal tahap I. Selain itu juga Penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Download Video TikTok Favoritmu Tanpa Logo dengan Snaptik Gratis!
-
Terbitkan 20,9 Juta Saham Baru, PANI Gelar Private Placement Rp300 Miliar
-
3 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Awet Berhari-hari, Harga Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
4 HP Murah RAM 12 GB Paling Worth It di Bawah Rp3 Juta, Harga Terjangkau Performa Handal
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar
-
Polisi Usut Pungli Program Sertipikat Tanah Gratis di Sampang
-
Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe 2025, BRI Tawarkan Hadiah dan Lelang Gadget Eksklusif
-
IM3 Perkenalkan SATSPAM di Surabaya, Fitur Proteksi Otomatis dari Penipuan Digital