SuaraJatim.id - Kebijakan Pemkab Banyuwangi yang membolehkan warganya masuk mal dengan syarat menunjukan kartu vaksin menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Bahkan, mereka menilai kebijakan tersebut sangat tidak sebanding dengan warga yang telah menjalani vaksin Covid-19.
Dalam video amatir berdurasi 25 detik, terlihat antrean panjang yang tidak menjaga jarak antarwarga terlihat dalam sebuah mal di Banyuwangi.
Video yang diunggah akun Instagram @Bwi24jam menjadi perbincangan hangat dari kalangan netizen. Dalam kapsion video disebutkan, jika kejadian tersebut berada di pusat perbelanjaan yang berada di Kecamatan Genteng.
"Jadi bila ingin ke sini, mau berbelanja mulai besok diwajibkan membawa kartu vaksin. Jadi kami mohon maaf bila tidak bisa menunjukkan bukti vaksin tidak diperbolehkan memasuki toko," ujar salah satu imbauan petugas yang terrekam dalam video tersebut.
Video yang diunggah pada Kamis (12/8/2021) tersebut kemudian dibanjiri ratusan komentar.
"Indonesia rakyate atusan juta, sing ke vaksin iseh 50 jt'an wong. Wes pede nggawe aturan ngene iki. Lucu sekali," komen salah satu netizen, dengan nama akun @tin*******.
Sementara warganet lainnya mengomentari persoalan kewajiban menunjukan kartu vaksin sebelum masuk mal.
"Arep mlebu mall ae kyk daftar loker ae ndadak enek kon nggowo kartu," komen akun @na***.*******
Baca Juga: Masih Mencapai 35,5 Persen, Bupati Banyuwangi Pacu Percepatan Vaksinasi
Menanggapi kebijakan tersebut, Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie membenarkannya.
Dia menyatakan, kewajiban menunjukan kartu vaksin saat memasuki pusat perbelanjaan di Banyuwangi diberlakukan sejak beberapa hari lalu.
Bahkan, aturan tersebut dituangkan Tim Satgas Kabupaten Banyuwangi melalui Surat Edaran Nomor: 054/SE/STPC/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Banyuwangi.
"Dan kami tindak-lanjuti dengan surat Diskopumdag kepada beberapa pusat perbelanjaan yg menyerupai Mall dalam operasionalnya," katanya seperti dikutip dari Suarajatimpost.com-jaringan Suara.com.
Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya pembatasan kapasitas pengunjung hingga 50 persen untuk swalayan dan maksimal 25 persen untuk pusat perbelanjaan atau mal.
"Untuk Kabupaten Banyuwangi, terkait hal diatas baik pengelola mall, karyawan dan pengunjung yang masuk area mall diharapkan sudah mengikuti vaksin minimal tahap I. Selain itu juga Penduduk dengan usia dibawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi