SuaraJatim.id - Muhammad Kece sudah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Ia ditangkap di kawasan Banjar Untal-untal Dalung, Kuta Utara, Provinsi Bali.
Youtuber ini juga ditetapkan sebagai tersangka setelah banyak pihak melaporkannya ke polisi gegara unggahan videonya yang membuat gaduh dan menyinggung ummat Islam.
Berikutnya, polisi akan mengungkap motif perbuatannya itu. Polri sudah siap mengenakan tersangka M Kece dengan pasal 28 dan 45 UU ITE serta pasal 156a KUHP. Ancaman dari pasal UU ITE, M Kece bisa kena penjara 6 tahun.
Seperti dijelaskan Kepala Biro Penerangan masyarakat (Karo Penmas) Divisi humas Polri, Brigjend Rusdi Hartono. Penyidik, kata dia, akan memeriksa Kece begitu tiba di Jakarta.
Baca Juga: Tiba di Bareskrim, Ini Kalimat yang Diucapkan Muhammad Kece
"Untuk motif akan didalami. Motifnya apa buat konten video dan diposting di Youtube. Nanti akan didalami dan pasti akan kita ketahui bersama, motif apa yang bersangkutan melakukan itu," katanya, dikutip dari hops.id, jejaring media suara.com.
Selanjut Brigjen Rusdi mengatakan polisi juga akan menyelidiki apakah M Kece ini bermain sendiri atau ada sponsor maupun tim pendukungnya di belakang.
Muhammad Kece ditangkap setelah bukti dianggap cukup. Kemudian polisi melacak lokasi Muhammad Kece berdasarkan identifikasi konten video yang dibuatnya. Dari situ, polisi melacak posisi Muhammad Kece ada di Bali.
Rusdi Hartono melanjutkan, penangkapan ini tidak sembarang dilakukan atas desakan banyak pihak. Namun Polri memang melihat ada upaya buruk dari M Kece dengan video-video yang dia unggah.
"Dari alat bukti, penyidik meyakini diduga keras dia itu dengan sengaja dan tidak sah menyebar info yang dapat memunculkan kebencian dan permusuhan di masyarakat atau SARA. Ini kan diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2,” katanya, Rabu 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Legislator: Agama Islam Tak akan Jadi Rendah karena Ucapan Muhammad Kece
Kata dia, penangkapan M Kece memang perlu dilakukan karena sudah cukup bukti untuk menindak beliau. Apalagi dia terbukti telah kegaduhan di Tanah Air, khususnya yang menimpa pada umat muslim.
Berita Terkait
-
3 Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon, Terbaru Dia Divonis 1 Tahun Penjara
-
Muka Dilumuri Tinja, Jaksa Sebut Tindakan Keji Irjen Napoleon Bakal Diingat M Kece Seumur Hidup
-
Hal Meringankan Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Bui, Dimaafkan M Kece usai Wajahnya Dilumuri Tinja
-
Lumuri Wajah Kece Pakai Kotoran Manusia, Irjen Napoleon Akui Itu Miliknya
-
Pak RT Ungkap Aksi Irjen Napoleon Lumuri Kotoran Manusia ke Muka M Kece: Mulut Kamu Najis Nistakan Agama Saya
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak
-
Kronologi Mobil Elf Berpenumpang Terbakar di Tol Madiun