Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 31 Agustus 2021 | 18:51 WIB
Khofifah Indar Parawansa.(Instagram.com/khofifah.ip)

"Apalagi kita tidak bisa hanya mengandalkan tenaga kesehatan dan penegak keamanan. Saya tetap mengimbau agar semua pihak jangan sampai lengah, dan terus kooperatif disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," ucap dia.

Sementara itu, per 30 Agustus 2021, perincian tingkat keterisian di rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR) ICU dari yang semula 78 persen turun menjadi 41 persen.

Berikutnya, BOR isolasi dari 81 persen turun menjadi 24 persen, BOR RS darurat dari 69 persen menjadi 31 persen, dan BOR rumah isolasi dari 50 persen menjadi 23 persen. 

Baca Juga: Gubernur Jatim Pastikan 20 Daerah Level 3 PPKM Terapkan PTM Terbatas Hari Ini

Load More