Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 04 September 2021 | 18:37 WIB
Potret warung makan ayah Ayu Ting Ting. [Youtube/Qiss You TV]

SuaraJatim.id - Perseteruan Ayu Ting Ting dengan Kartika Damayanti alias KD tampaknya kian memanas. Kekinian, keluarga KD bakal melaporkan balik Ayu Ting Ting.

Sebelumnya diberitakan, KD dilaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Metro Jaya terkait penghinaan terhadap putrinya berinisial B. Ini setelah terkuak bahwa pemilik akun haters Ayu Ting Ting  itu adalah KD.

Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo mengatakan, pihaknya bakal melaporkan orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum. Buntut kedatangan mereka ke rumah KD di Bojonegoro, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Ayah Ojak, Ayu Ting Ting dan Umi Kalsum (Instagram.com)

"Rencana kita akan melaporkan ke Polda Jatim besok senin dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua dari KD," kata Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo dikutip dari kanal YouTube Surya Citra Televisi, mengutip dari Matamata.com, Sabtu (4/9/2021).

Baca Juga: 5 Artis yang Pernah Diboikot Warganet, Dilarang Tampil di TV

Dijelaskannya, orangtua Ayu Ting Ting patut diduga melakukan tindak pidana kala mendatangi rumah kliennya. Pidana yang dimaksud, yakni fitnah, pelecehan, penistaan hingga ancaman.

"Orangtua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," ujar dia.

Unggahan ibu Ayu Ting Ting Umi Kalsum [Instagram]

Tak cuma orangtua KD, lanjut dia, anaknya juga jadi korban. Persisnya, saat Abdul Rozak dan Umi Kalsum menyampaikan kalimat ancaman jika KD tak pulang ke Indonesia.

Seperti diketahui, KD berada di Singapura sebagai pekerja migran alias TKW.

"Kalau KD tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, akan di penjara sebagai jaminan," kata Bambang mengulang ancaman orangtua Ayu Ting Ting.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Bolehkan Anaknya Bertemu sang Ayah, Ini Respons Enji Baskoro

"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call-kan, dia syok sekali," ujarnya lagi.

Ayah Ayu Ting Ting saat gerebek rumah haters warga Bojonegoro [Foto: Blokbojonegoro]

Karenanya, Bambang melanjutkan, pihaknya nanti akan melaporkan orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Ada juga UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Ayu Ting Ting sudah lebih dulu melaporkan KD ke Polda Metro Jaya. KD dilaporkan terkait kasus penghinaan terhadap sang putri, B.

Load More