SuaraJatim.id - Rocky Gerung terbelit persoalan sengketa lahan. Ia pun disomasi dan diancam rumahnya di kawasan Bogor Jawa Barat bakal dirobohkan.
Akar dari masalah ini, lahan rumah Rocky di Bogor itu diklaim milik dari PT Sentul City. Rocky Gerung bahkan diberi waktu 7×24 jam untuk membongkar rumahnya itu.
Jika tidak dibongkar, Sentul City dalam suratnya akan meminta bantuan Satpol PP setempat untuk merobohkan rumah yang berdiri di atas lahan 800 meter per segi tersebut.
Namun Rocky tidak bergeming. Ia membela diri dengan menunjuk Kuasa Hukumnya, Haris Azhar. Rocky sebelumnya sudah menerima dua kali surat somasi dari perusahaan, yakni tanggal 28 Juli dan 8 Agustus.
Haris menjelaskan Rocky mendapatkan lahan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. Lahan dibeli dari penguasa fisik lahan sebelumnya.
Kepada Rocky, penguasa fisik sebelumnya menunjukkan surat garapan lahan tersebut. Demikian keterangan Haris, dikutip dari hops.id, jejaring media suara.com.
Sesuai hukum pertanahan, kata Haris, untuk mengklaim kepemilikan tanah mesti melalui prosedur pengajuan kepemilikan. Nah Haris heran dong, bagaimana bisa Sentul City mengklaim menguasai lahan yang jadi rumah Rocky Gerung tanpa pernah menguasai secara fisik.
Lagian juga, PT Sentul City tak pernah minta tanda tangan Rocky untuk pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Makanya, ujar aktivitas dan pengacara ini, klaim Sentul City atas hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki Sentul City diduga prosedurnya salah dan untuk itu patut dipertanyakan motif klaim perusahaan itu.
Haris mengungkapkan dalam surat somasi ke kliennya, PT Sentul City mengingatkan perusahaan itu adalah pemilih tanah seluas 800 meter persegi di alamat tersebut di atas. Klaim perusahaan itu mengingatkan Rocky dengan menunjukkan sertifikat HGB Nomor 2411 dan 2412.
Baca Juga: Sindir Janji Jokowi Usut Kasus Munir, Rocky Gerung: Sibuk Pikirkan Kekuasaannya Bertahan
Selanjutnya Rocky diancam akan ditindak pidana kalau memasuki wilayah yang diklaim PT Sentul City sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 385, 167 dan 170.
Selanjutnya pada poin ketiga somasi yang dilayangkan, kata Haris, PT Sentul City mengancam bongkar dan robohkan bangunan rumah Rocky Gerung dengan bantuan Satpol PP.
Berita Terkait
-
Sindir Janji Jokowi Usut Kasus Munir, Rocky Gerung: Sibuk Pikirkan Kekuasaannya Bertahan
-
Rocky Gerung Kritik Jokowi: Dalam Urusan HAM Jokowi Gagal
-
Megawati Nangis karena Jokowi Disebut Kodok, Rocky Gerung: Itu Istilah Buatan Istana
-
Megawati Menangis Gegara Presiden Jokowi Dihina, Rocky Gerung Beri Komentar Menohok
-
Komentari Megawati, Rocky Gerung: Harusnya Kita Menangis Banyak Yang Tewas Karena Corona
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra
-
Dua Batu Yoni Keramat di Jember Raib Dijarah Maling, Anggota DPRD Lapor Polisi
-
Pestapora 2026 Makin Asyik Bareng BRImo, Intip Program Spesialnya
-
Bukan Cuma Soal Keracunan MBG, Chef SPPG di Surabaya Malah Gelapkan 8 Jerigen Minyak Bekas
-
Rekomendasi Laptop Bisnis Murah untuk UMKM: Hemat Anggaran, Performa Andal