SuaraJatim.id - Rocky Gerung terbelit persoalan sengketa lahan. Ia pun disomasi dan diancam rumahnya di kawasan Bogor Jawa Barat bakal dirobohkan.
Akar dari masalah ini, lahan rumah Rocky di Bogor itu diklaim milik dari PT Sentul City. Rocky Gerung bahkan diberi waktu 7×24 jam untuk membongkar rumahnya itu.
Jika tidak dibongkar, Sentul City dalam suratnya akan meminta bantuan Satpol PP setempat untuk merobohkan rumah yang berdiri di atas lahan 800 meter per segi tersebut.
Namun Rocky tidak bergeming. Ia membela diri dengan menunjuk Kuasa Hukumnya, Haris Azhar. Rocky sebelumnya sudah menerima dua kali surat somasi dari perusahaan, yakni tanggal 28 Juli dan 8 Agustus.
Haris menjelaskan Rocky mendapatkan lahan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor. Lahan dibeli dari penguasa fisik lahan sebelumnya.
Kepada Rocky, penguasa fisik sebelumnya menunjukkan surat garapan lahan tersebut. Demikian keterangan Haris, dikutip dari hops.id, jejaring media suara.com.
Sesuai hukum pertanahan, kata Haris, untuk mengklaim kepemilikan tanah mesti melalui prosedur pengajuan kepemilikan. Nah Haris heran dong, bagaimana bisa Sentul City mengklaim menguasai lahan yang jadi rumah Rocky Gerung tanpa pernah menguasai secara fisik.
Lagian juga, PT Sentul City tak pernah minta tanda tangan Rocky untuk pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Makanya, ujar aktivitas dan pengacara ini, klaim Sentul City atas hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki Sentul City diduga prosedurnya salah dan untuk itu patut dipertanyakan motif klaim perusahaan itu.
Haris mengungkapkan dalam surat somasi ke kliennya, PT Sentul City mengingatkan perusahaan itu adalah pemilih tanah seluas 800 meter persegi di alamat tersebut di atas. Klaim perusahaan itu mengingatkan Rocky dengan menunjukkan sertifikat HGB Nomor 2411 dan 2412.
Baca Juga: Sindir Janji Jokowi Usut Kasus Munir, Rocky Gerung: Sibuk Pikirkan Kekuasaannya Bertahan
Selanjutnya Rocky diancam akan ditindak pidana kalau memasuki wilayah yang diklaim PT Sentul City sesuai dengan ketentuan KUHP pasal 385, 167 dan 170.
Selanjutnya pada poin ketiga somasi yang dilayangkan, kata Haris, PT Sentul City mengancam bongkar dan robohkan bangunan rumah Rocky Gerung dengan bantuan Satpol PP.
Berita Terkait
-
Sindir Janji Jokowi Usut Kasus Munir, Rocky Gerung: Sibuk Pikirkan Kekuasaannya Bertahan
-
Rocky Gerung Kritik Jokowi: Dalam Urusan HAM Jokowi Gagal
-
Megawati Nangis karena Jokowi Disebut Kodok, Rocky Gerung: Itu Istilah Buatan Istana
-
Megawati Menangis Gegara Presiden Jokowi Dihina, Rocky Gerung Beri Komentar Menohok
-
Komentari Megawati, Rocky Gerung: Harusnya Kita Menangis Banyak Yang Tewas Karena Corona
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Duka di Balik Topeng Tawa: Kisah Tragis Badut Keliling Mojokerto yang Habisi Nyawa Mertua
-
Holding UMi Jadi Jawaban Atas Akses Pembiayaan Terintegrasi bagi Para Pelaku Usaha Mikro
-
BRILink Agen Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia, Transaksi Capai Rp420 Triliun
-
Tolak Rekrutmen Manajer KDMP: Protes Massal Pengurus Koperasi Desa Merah Putih ke DPRD Blitar
-
Sembilan Tahun Sembunyi, Jejak Sang Penipu Mebel Terhenti di Kapas Krampung Surabaya