SuaraJatim.id - Sejumlah perangkat desa di Banyuwangi telah berkoordinasi dengan pihak pemberangkatan buruh migran. Ini menyusul dibukanya kembali perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Namun tujuan perekrutan TKI ini hanya untuk Hongkong. Sementara negara-negara lain tujuan TKI masih memberlakukan moratorium. Hal ini disampaikan Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Banyuwangi Agung Subastian setelah memeriksa perkembangan terbaru rekrutmen buruh migran.
Bahkan menurut dia, sebagian calon buruh migran juga telah berada di penampungan atau tempat latihan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) untuk bersiap diberangkatkan.
"Karena pandemi mereka molor, ada yang dipulangkan ada yang stay di pelatihan," kata Agung, seperti dikutip dari jatimnet.com, jejaring media suara.com, Kamis (09/09/2021).
Baca Juga: Cegah Mantan TKI Kembali ke Luar Negeri, Pemkab Sukabumi Lakukan Hal Ini
Sebelum pandemi Covid-19, biasanya para calon pekerja migran harus mengikuti program pelatihan minimal 3 bulan sebelum berangkat, dan kalau prosesnya lancar bisa langsung diberangkatkan.
Sementara dengan tambahan kewajiban karantina, pekerja migran setidaknya butuh waktu lebih dari 4 bulan untuk bisa bekerja.
"Yang harus diperhatikan screening untuk masuk balai latih kerja atau tempat pelatihan yang harus dilakukan dengan ketat. Setelah dipastikan kondisinya negatif Covid-19, mereka bisa menjalani karantina sambil mengikuti pelatihan," kata Agung lagi.
Agung menambahkan, ada syarat-syarat baru agar buruh migran diperbolehkan masuk Hongkong selain telah terkait dan memiliki kontrak kerja. Syarat tambahan itu berupa sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua yang dia terima setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.
Calon buruh migran juga harus membawa bukti tes PCR negatif yang diperoleh maksimal 72 jam sebelum masuk negara Hongkong. Juga memiliki bukti telah memesan tempat karantina, misalnya di hotel khusus yang telah disiapkan, yang akan dijalankan selama 21 hari.
Baca Juga: 5 Fakta Kota Singkawang, Hongkong Van Borneo
Agung mengatakan semestinya biaya sewa kamar hotel karantina dan tes PCR ditanggung calon majikan. Dalam Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) nomor 9 tahun 2020 menyebutkan biaya penempatan calon pekerja migran tidak boleh dibebankan kepada pekerja migran.
Berita Terkait
-
Rekomendasi Pinjaman Modal Usaha dari BRI untuk Pekerja Migran atau TKI
-
CEK FAKTA: Raffi Ahmad Beri Giveaway Rp 1 Miliar untuk TKI
-
Transaksi Remitansi BSI Tembus Rp1,5 Triliun, Terbanyak dari TKI
-
Prabowo Setuju Moratorium Dicabut! PMI Bisa Kembali Kerja ke Arab Saudi, Ada Bonus Umrah Setelah Dua Tahun
-
Daftar Negara Eropa dengan Upah Pekerja Migran Paling Besar, Cocok Jadi Destinasi?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan