Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 11 September 2021 | 14:48 WIB
Warga Tuban Bacok Tetangga Gegara Tersinggung Dikatakan Miskin Tak Punya Rumah. [dokumen polisi]

SuaraJatim.id - Akibat sering dihina (bullying), Wasman (50) warga Tengger Wetan, Kerek, Kabupaten Tuban, nekat membacok Kasmu (58) tetangganya sendiri hingga tewas. Pelaku diduga sakit hati karena sering dikatakan miskin dan tak akan bisa punya rumah sendiri oleh korban. 


Peristiwa itu bermula saat pelaku yang hendak berangkat ke sawah, lalu dipinggil korban untuk duduk di warung kopi. Sesampai di warung, pelaku malah dijadikan bahan bully atau perundungan. Semula, tersangka Wasman sudah memperingatkan agar tak melanjutkan ejekan kepada dirinya. 


Namun saat diperingatkan, korban malah membantah dan berkata-kata kasar. Hal itu membuat Waspan naik pitam, lalu secara spontan membacok Kasmu dengan sabit yang dibawa khusus untuk keperluan bertani di sawah. Akibat dari bacokan, korban mengalami luka yang serius. 


Korban dibacok oleh tersangka sebanyak dua kali. Bacokan pertama mengenai bagian leher dan mengakibatkan tulang leher tembus hingga tulang rahang patah. Sedang bacokan kedua mengenai tangan kiri mengakibatkan tiga jari putus. 

Baca Juga: Benarkan Ibu MS Datangi KPI, Kuasa Hukum: Minta Keadilan karena Anak Dilaporkan Balik


Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, sudah mengamankan pelaku pembacokan. Pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka. Disinyalir pembacokan terjadi karena tersangka merasa diremehkan oleh korban. 


"Pelaku emosi karena sering dihina. Mungkin kali ini emosinya tidak bisa dibendung lagi sehingga pelaku menganiaya korban hingga tewas," katanya, Sabtu (11/9/2021). 


Kepada polisi, pelaku mengaku tidak punya niatan membunuh korban yang merupakan tetangganya sekaligus teman ngopi. Aksi tersebut dilakukan pelaku secara spontan karena tidak terima dengan olokan korban. 


"Pelaku mengaku sering diolok korban, seperti "koe iki kere mosok isok gae omah" (kamu ini miskin mana mungkin bisa bikin rumah)," kata Kapolres menirukan pengakuan pelaku. 


Kendati demikian, pihaknya tidak bisa membenarkan alasan pelaku sampai menghabisi nyawa korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan di KPI, MS Disebut Minta Damai Tapi Terduga Pelaku Harus Cabut Kuasa

Kontributor : Amin Alamsyah

Load More