SuaraJatim.id - Akibat sering dihina (bullying), Wasman (50) warga Tengger Wetan, Kerek, Kabupaten Tuban, nekat membacok Kasmu (58) tetangganya sendiri hingga tewas. Pelaku diduga sakit hati karena sering dikatakan miskin dan tak akan bisa punya rumah sendiri oleh korban.
Peristiwa itu bermula saat pelaku yang hendak berangkat ke sawah, lalu dipinggil korban untuk duduk di warung kopi. Sesampai di warung, pelaku malah dijadikan bahan bully atau perundungan. Semula, tersangka Wasman sudah memperingatkan agar tak melanjutkan ejekan kepada dirinya.
Namun saat diperingatkan, korban malah membantah dan berkata-kata kasar. Hal itu membuat Waspan naik pitam, lalu secara spontan membacok Kasmu dengan sabit yang dibawa khusus untuk keperluan bertani di sawah. Akibat dari bacokan, korban mengalami luka yang serius.
Korban dibacok oleh tersangka sebanyak dua kali. Bacokan pertama mengenai bagian leher dan mengakibatkan tulang leher tembus hingga tulang rahang patah. Sedang bacokan kedua mengenai tangan kiri mengakibatkan tiga jari putus.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, sudah mengamankan pelaku pembacokan. Pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka. Disinyalir pembacokan terjadi karena tersangka merasa diremehkan oleh korban.
"Pelaku emosi karena sering dihina. Mungkin kali ini emosinya tidak bisa dibendung lagi sehingga pelaku menganiaya korban hingga tewas," katanya, Sabtu (11/9/2021).
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak punya niatan membunuh korban yang merupakan tetangganya sekaligus teman ngopi. Aksi tersebut dilakukan pelaku secara spontan karena tidak terima dengan olokan korban.
"Pelaku mengaku sering diolok korban, seperti "koe iki kere mosok isok gae omah" (kamu ini miskin mana mungkin bisa bikin rumah)," kata Kapolres menirukan pengakuan pelaku.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa membenarkan alasan pelaku sampai menghabisi nyawa korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun.
Baca Juga: Benarkan Ibu MS Datangi KPI, Kuasa Hukum: Minta Keadilan karena Anak Dilaporkan Balik
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Terjerat Dugaan Pungli, Oknum Lurah di Surabaya Dicopot Jadi Staf Perpustakaan
-
Dituding Santet Anaknya, Kakek 70 Tahun di Sampang Dihabisi Tetangga: Pelaku Tidak Menyesal
-
Berniat Bongkar Dinding, Kakek 69 Tahun di Magetan Tewas Tertimpa Tembok Rumah Tua
-
BRI Perkuat Sport Tourism Indonesia lewat Dukungan untuk MotoGP 2026
-
Gerbong Mutasi Bergerak: Putra Bojonegoro Irjen Dekananto Ditunjuk Jadi Kapolda Jatim Baru