SuaraJatim.id - Akibat sering dihina (bullying), Wasman (50) warga Tengger Wetan, Kerek, Kabupaten Tuban, nekat membacok Kasmu (58) tetangganya sendiri hingga tewas. Pelaku diduga sakit hati karena sering dikatakan miskin dan tak akan bisa punya rumah sendiri oleh korban.
Peristiwa itu bermula saat pelaku yang hendak berangkat ke sawah, lalu dipinggil korban untuk duduk di warung kopi. Sesampai di warung, pelaku malah dijadikan bahan bully atau perundungan. Semula, tersangka Wasman sudah memperingatkan agar tak melanjutkan ejekan kepada dirinya.
Namun saat diperingatkan, korban malah membantah dan berkata-kata kasar. Hal itu membuat Waspan naik pitam, lalu secara spontan membacok Kasmu dengan sabit yang dibawa khusus untuk keperluan bertani di sawah. Akibat dari bacokan, korban mengalami luka yang serius.
Korban dibacok oleh tersangka sebanyak dua kali. Bacokan pertama mengenai bagian leher dan mengakibatkan tulang leher tembus hingga tulang rahang patah. Sedang bacokan kedua mengenai tangan kiri mengakibatkan tiga jari putus.
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, sudah mengamankan pelaku pembacokan. Pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka. Disinyalir pembacokan terjadi karena tersangka merasa diremehkan oleh korban.
"Pelaku emosi karena sering dihina. Mungkin kali ini emosinya tidak bisa dibendung lagi sehingga pelaku menganiaya korban hingga tewas," katanya, Sabtu (11/9/2021).
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak punya niatan membunuh korban yang merupakan tetangganya sekaligus teman ngopi. Aksi tersebut dilakukan pelaku secara spontan karena tidak terima dengan olokan korban.
"Pelaku mengaku sering diolok korban, seperti "koe iki kere mosok isok gae omah" (kamu ini miskin mana mungkin bisa bikin rumah)," kata Kapolres menirukan pengakuan pelaku.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa membenarkan alasan pelaku sampai menghabisi nyawa korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun.
Baca Juga: Benarkan Ibu MS Datangi KPI, Kuasa Hukum: Minta Keadilan karena Anak Dilaporkan Balik
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Fakta-fakta Penemuan Bayi Laki-Laki di Kolong Meja Warung Gorengan di Lumajang
-
5 Fakta Maling di Pesawat Citilink Jakarta-Surabaya, 2 WNA China Ditangkap
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Hadirkan Gubernur Khofifah
-
5 Fakta Bocah 7 Tahun Tewas Hanyut di Selokan Driyorejo Gresik
-
BRImo Perkuat Bisnis BRI, Transaksi Digital Terus Meningkat