SuaraJatim.id - Akibat sering dihina (bullying), Wasman (50) warga Tengger Wetan, Kerek, Kabupaten Tuban, nekat membacok Kasmu (58) tetangganya sendiri hingga tewas. Pelaku diduga sakit hati karena sering dikatakan miskin dan tak akan bisa punya rumah sendiri oleh korban.
Peristiwa itu bermula saat pelaku yang hendak berangkat ke sawah, lalu dipinggil korban untuk duduk di warung kopi. Sesampai di warung, pelaku malah dijadikan bahan bully atau perundungan. Semula, tersangka Wasman sudah memperingatkan agar tak melanjutkan ejekan kepada dirinya.
Namun saat diperingatkan, korban malah membantah dan berkata-kata kasar. Hal itu membuat Waspan naik pitam, lalu secara spontan membacok Kasmu dengan sabit yang dibawa khusus untuk keperluan bertani di sawah. Akibat dari bacokan, korban mengalami luka yang serius.
Korban dibacok oleh tersangka sebanyak dua kali. Bacokan pertama mengenai bagian leher dan mengakibatkan tulang leher tembus hingga tulang rahang patah. Sedang bacokan kedua mengenai tangan kiri mengakibatkan tiga jari putus.
Baca Juga: Benarkan Ibu MS Datangi KPI, Kuasa Hukum: Minta Keadilan karena Anak Dilaporkan Balik
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, sudah mengamankan pelaku pembacokan. Pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan tersangka. Disinyalir pembacokan terjadi karena tersangka merasa diremehkan oleh korban.
"Pelaku emosi karena sering dihina. Mungkin kali ini emosinya tidak bisa dibendung lagi sehingga pelaku menganiaya korban hingga tewas," katanya, Sabtu (11/9/2021).
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak punya niatan membunuh korban yang merupakan tetangganya sekaligus teman ngopi. Aksi tersebut dilakukan pelaku secara spontan karena tidak terima dengan olokan korban.
"Pelaku mengaku sering diolok korban, seperti "koe iki kere mosok isok gae omah" (kamu ini miskin mana mungkin bisa bikin rumah)," kata Kapolres menirukan pengakuan pelaku.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa membenarkan alasan pelaku sampai menghabisi nyawa korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 Tahun.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan di KPI, MS Disebut Minta Damai Tapi Terduga Pelaku Harus Cabut Kuasa
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
ADOR Tuntut Belift Lab Minta Maaf Atas Kasus Perundingan Hanni NewJeans
-
Mengenal Gaya Rambut Poodle Perm, Dikait-kaitkan dengan Kasus Ivan Sugianto
-
Blusukan Selama 2 Bulan, Pramono Anung-Rano Karno Sebut Ada 445 RW Kampung Kumuh di Jakarta
-
Penangkapan Ivan Sugianto Dicurigai Pakai Stuntman, Mahfud MD: Itu Asli
-
Polisi Tegaskan Ivan Sugianto Asli yang Ditangkap: Bukan Stuntman
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Komisi E DPRD Jatim Soroti Fenomena Guru Takut Dipolisikan
-
Kebakaran Panti Pijat Emperor Spa Surabaya, 2 Terapis Sesak Napas
-
Tim Khofifah-Emil Rekap Dokumen C Hasil dari Saksi, Sama dengan Quick Count?
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut Tol KLBM Gresik: Mobil Ringsek, 3 Orang Meninggal Dunia
-
KPU Jatim: 3 Petugas Meninggal Dunia Saat Pemungutan Suara Pilkada 2024