Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 12 September 2021 | 06:25 WIB
Ilustrasi korupsi kepala desa di Ngawi. [Fikry Anshor/Unsplash]

SuaraJatim.id - Mantan Kepala Desa Sidomulyo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sutrisno dijebloskan tahanan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi. Eks kades itu terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan.

Kasi Intel Kejari Ngawi David Nababan mengatakan, kasus tersebut telah diselidiki kejaksaan setempat selama dua bulan terakhir. Sutrisno diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 218 juta. Uang tersebut diselewengkan dari lima kegiatan yang dilakukan di desanya.

Kejaksaan kemudian menetapkan mantan Kades Sutrisno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan keuangan desa pada periode tahun 2015–2020.

"Status tersangka telah ditetapkan ke yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021. Selanjutnya, penyidik telah menahan Sutrisno hingga 20 hari ke depan di tahanan Mapolres Ngawi," ujar David di Kabupaten Ngawi mengutip dari Antara, Sabtu (11/9/2021).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 9 Tersangka Baru Dugaan Korupsi KPU Provinsi Sulawesi Barat

Dijelaskannya, perkara maling uang rakyat itu salah satunya adalah terkait kegiatan tukar guling lahan milik salah seorang warga desa setempat. Sedangkan empat kegiatan lainnya masih belum dapat diungkapkan oleh kejaksaan setempat dengan alasan masih proses pendalaman.

"Detailnya untuk kegiatan penyelewengan lainnya belum bisa dibeberkan. Sebab, kasus ini masih didalami lebih lanjut," ujar David lebih lanjut.

Kejari Ngawi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut, termasuk kemungkinan keberadaan tersangka lain dengan memintai keterangan dari saksi lainnya.

Penyidik kejaksaan setempat akan menjerat tersangka dengan UU RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (Antara)

Baca Juga: Seorang Kades Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa

Load More