SuaraJatim.id - Seorang sopir di Kabupaten Gresik tertangkap basah lagi asyik ngefly menghisap sabu saat sedang di dalam kabin truk trailer.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas yang melihat sebuah truk terparkir di bibir jalan. Sempat dikira mogok, namun setelah didekati sopirnya malah asik nyabu.
Identitas sopir yang menjadi budak sabu itu adalah, Anton Sudjarwo (35) Warga perumahan di Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Gresik. Ia ditangkap oleh petugas dari Polsek Manyar saat hendak bongkar muat ke Surabaya.
Kepada polisi, ia sengaja menghentikan truknya sebentar karena rasa ingin nyabu sangat kuat. Namun apesnya, ketika truk bernopol W 9101 UG sudah terparkir di bibir jalan exit tol Manyar, membuat polisi malah curiga.
Alhasil setelah melakukan penggeledahan di sejumlah kabin truk, petugas akhirnya menemukan barang bukti narkotika beserta alat hisap. Melihat hal itu, Anton akhirnya digelendeng ke Mapolsek Manyar.
Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, penangkapan bermula laporan masyarakat ketika mencurigai truk yang sedang parkir.
Pasalnya, truk tersebut kondisi mesinnya masih menyala namun lampu kendaraan malah padam. Atas kecurigaan itu, kemudian pihaknya langsung mendatangi TKP.
"Sesampai di lokasi, kami langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, telah ditemukan dari tangan pelaku satu buah plastik klip berisi sabu-sabu sisa pakai dengan berat timbang 0,28 gram," katanya, Senin (13/9/2021).
Kepada petugas, pelaku terpaksa menggunakan sabu-sabu, agar menjaga stamina saat mengendarai truk besar. Kini setelah ditangkap dan terancam pidana kurungan badan, Anton baru menyesali perbuatannya, serta merasa kasihan dengan anak dan istrinya.
Baca Juga: PTPN X Gandeng Petrokimia Gresik Gelar Tanam Perdana Tebu di Desa Sidonganti
"Belakangan diperoleh informasi narkoba tersebut didapatkan pelaku dari teman lama yang barusan bertemu kembali. Dari informasi pelaku, tetap kami masih ingin kembangkan lagi," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 112 Jo 127 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman minimal empat tahun mendekam didalam penjara.
Kontributor : Amin Alamsyah
Berita Terkait
-
PTPN X Gandeng Petrokimia Gresik Gelar Tanam Perdana Tebu di Desa Sidonganti
-
Museum Plastik di Gresik
-
Semen Gresik Beri Penghargaan Bagi Inovator Terbaik di Ajang SGIC IV 2021
-
Pemkab Gresik Bagi Kondom ke Warganya Agar Tunda Kehamilan Dulu Selama Pandemi Covid-19
-
Peduli Warga Terdampak Covid-19, Semen Gresik Salurkan 2.000 Paket Sembako
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
RSUD Dr Soetomo Peringkat Pertama Nasional SCImago International Rankings 2026 Sektor Kesehatan
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas