Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 14 September 2021 | 20:43 WIB
Maping mitigasi gempa BMKG, Pacitan rawan gempa [Foto: Antara]

Selain itu, pemerintah daerah juga harus sigap dan cepat dalam merespon peringatan dini tsunami untuk selanjutnya mengaktivasi sirine untuk perintah evakuasi masyarakat pesisir agar segera menjauh dari pantai jika terjadi gempa berpotensi tsunami.

Lebih lanjut, dia menjelaskan jika karena satu hal sebagian warga terlambat mengetahui adanya peringatan tsunami, maka penting bagi masyarakat memahami cara selamat dengan melakukan evakuasi vertikal secepatnya meskipun harus memanjat pohon, memanjat bangunan tinggi (tower) atau memanjat bangunan tinggi lainnya yang terdekat.

"Ini adalah beberapa cara selamat dalam menghadapi tsunami," kata Daryono.

Catatan sejarah menunjukkan bahwa pada 4 Januari 1840 terjadi Gempa Jawa yang memicu terjadinya tsunami di Pacitan, Selanjutnya pada 20 Oktober 1859, terjadi lagi gempa besar di Pulau Jawa yang juga menimbulkan tsunami menerjang Teluk Pacitan, menewaskan beberapa orang awak kapal.

Baca Juga: Pacitan Rawan Gempa dan Tsunami, Masyarakat Harus Paham Konsep Evakuasi Mandiri

Gempa besar Jawa kembali terjadi pada 11 September 1921 berkekuatan 7,6. Selanjutnya, Pacitan kembali diguncang gempa besar pada 27 September 1937. Dampak gempa ini mencapai skala intensitas VIII-IX MMI menyebabkan 2.200 rumah roboh dan banyak orang meninggal.

Load More