Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 19 September 2021 | 10:42 WIB
Tertipu Dukun Palsu, Bayar Rp 11 Juta Dapat Bungkusan Katanya Isi Berlian Ternyata Batu
Ilustrasi dukun (Unsplash)

Karena kesal sudah ditipu, Donny lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah dilakukan pnyelidikan, RC ditangkap petugas tanpa perlawanan.

Kepada polisi, RC mengakui semua perbuatannya. Dia juga mengatakan kalau dirinya tak memiliki kemampuan apapun dalam hal supranatural atau perdukunan.

"Pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkap Yudhi.

Kontributor : Farian

Baca Juga: Dukun Palsu Berkeliaran di Polman, Korban Kehilangan Gelang Emas 10 Gram

Load More