SuaraJatim.id - Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana mengatakan dewan menerima aduan banyak kalangan terkait viral berita wali kota dan rombongannya ke Pantai Kondang Merak.
Menurut Made, DPRD menyerahkan peroslan tersebut kepada masyarakat. Menurut dia, biarkan masyarakat yang menilai pemberitaan rombongan gowes sepeda yang diikuti wali kota kemudian diadang kepolisian tersebut.
Imbas dari persoalan itu, I Made juga mengaku sudah banyak menerima aduan dari berbagai elemen masyarakat untuk audiensi dengan DPRD Kota Malang.
"Dari saya selaku Ketua DPRD menyikapi ini adalah ranah pribadi. Artinya kita tidak akan melihat hanya azas kepatutan dan kewajaran saja, biar masyarakat yang menilai," ujarnya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (21/09/2021).
"Beberapa elemen masyarakat sudah mengajukan audiensi ke kita. Besok kemungkinan akan menerima audiensi terkait aduan ini. Kita akan lihat dan saya akan menugaskan Komisi A untuk menerima audiensi itu," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan R SH menyebutkan video tersebut memang jelas Wali Kota Malang bersama pejabat Pemkot Malang dihadang oleh kepolisian saat mencoba masuk kawasan wisata.
"Pada dasarnya, jelas yang sudah beredar di masyarakat ketika Pak Wali dan ASN ASN yang lain yang melakukan gowes telah dihalangi pihak kepolisian," terangnya.
"Terkait penegakan hukumnya, itu nanti ranahnya kepolisian. Jadi nanti biar aparat penegak hukum yang menyelesaikan hal itu," tambahnya.
Harvard mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan Aparatur Penegak Hukum (APH) aksi Walikota dan ASN yang memaksa masuk kawasan wisata di masa PPKM Level 3 tersebut.
Baca Juga: Viral Mobil Tabrak Pengendara Motor di Malang, Warganet: OKB Kebanyakan Tingkah
"Kalau memang APH memproses kami akan ikut saja. Kalau APH memutuskan bahwa seorang Wali Kota Malang dan beberapa ASN nya itu dianggap bersalah ya kami akan menindaklanjuti hal itu," ujarnya.
"Karena mengingat dalam UU Pemda seorang kepala daerah itu baik Bupati atau Wali Kota hingga Presiden pun dilarang melanggar peraturan Perundang undangan yang ada," tukasnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Viral Mobil Tabrak Pengendara Motor di Malang, Warganet: OKB Kebanyakan Tingkah
-
Info Jadwal dan Lokasi Vaksin Dosis Pertama di Malang Raya, Catat Syaratnya
-
DPRD: Gowes Wali Kota Malang Diduga Terobos PPKM Menyakiti Hati Rakyat
-
Petisi Supaya Gowes Wali Kota Malang Disanksi Langgar PPKM Menggema, Diteken 2.500 Orang
-
Satgas Covid-19 Telah Bersikap, Gowes Wali Kota Malang Nasibnya Kini di Tangan Polisi
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari
-
Pengedar Sabu Asal Madura Dicokok di Surabaya Demi Nyabu Gratis
-
Niat Tambah Nafkah Berujung Duka, Guru SDN 6 Kare Korban Tragedi KM Virgo Ditemukan Tewas
-
TP2DD Jatim Raih Penghargaan, Gubernur Khofifah Pastikan Digitalisasi Bermanfaat bagi Masyarakat
-
Putra Proklamator yang Rela Tidur di Gudang: Mengenang Kesahajaan Guruh Soekarnoputra