SuaraJatim.id - Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana mengatakan dewan menerima aduan banyak kalangan terkait viral berita wali kota dan rombongannya ke Pantai Kondang Merak.
Menurut Made, DPRD menyerahkan peroslan tersebut kepada masyarakat. Menurut dia, biarkan masyarakat yang menilai pemberitaan rombongan gowes sepeda yang diikuti wali kota kemudian diadang kepolisian tersebut.
Imbas dari persoalan itu, I Made juga mengaku sudah banyak menerima aduan dari berbagai elemen masyarakat untuk audiensi dengan DPRD Kota Malang.
"Dari saya selaku Ketua DPRD menyikapi ini adalah ranah pribadi. Artinya kita tidak akan melihat hanya azas kepatutan dan kewajaran saja, biar masyarakat yang menilai," ujarnya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (21/09/2021).
"Beberapa elemen masyarakat sudah mengajukan audiensi ke kita. Besok kemungkinan akan menerima audiensi terkait aduan ini. Kita akan lihat dan saya akan menugaskan Komisi A untuk menerima audiensi itu," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan R SH menyebutkan video tersebut memang jelas Wali Kota Malang bersama pejabat Pemkot Malang dihadang oleh kepolisian saat mencoba masuk kawasan wisata.
"Pada dasarnya, jelas yang sudah beredar di masyarakat ketika Pak Wali dan ASN ASN yang lain yang melakukan gowes telah dihalangi pihak kepolisian," terangnya.
"Terkait penegakan hukumnya, itu nanti ranahnya kepolisian. Jadi nanti biar aparat penegak hukum yang menyelesaikan hal itu," tambahnya.
Harvard mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan Aparatur Penegak Hukum (APH) aksi Walikota dan ASN yang memaksa masuk kawasan wisata di masa PPKM Level 3 tersebut.
Baca Juga: Viral Mobil Tabrak Pengendara Motor di Malang, Warganet: OKB Kebanyakan Tingkah
"Kalau memang APH memproses kami akan ikut saja. Kalau APH memutuskan bahwa seorang Wali Kota Malang dan beberapa ASN nya itu dianggap bersalah ya kami akan menindaklanjuti hal itu," ujarnya.
"Karena mengingat dalam UU Pemda seorang kepala daerah itu baik Bupati atau Wali Kota hingga Presiden pun dilarang melanggar peraturan Perundang undangan yang ada," tukasnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Viral Mobil Tabrak Pengendara Motor di Malang, Warganet: OKB Kebanyakan Tingkah
-
Info Jadwal dan Lokasi Vaksin Dosis Pertama di Malang Raya, Catat Syaratnya
-
DPRD: Gowes Wali Kota Malang Diduga Terobos PPKM Menyakiti Hati Rakyat
-
Petisi Supaya Gowes Wali Kota Malang Disanksi Langgar PPKM Menggema, Diteken 2.500 Orang
-
Satgas Covid-19 Telah Bersikap, Gowes Wali Kota Malang Nasibnya Kini di Tangan Polisi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya
-
Didesak Mahasiswa, Dua Universitas di Jember Ogah Tanda Tangan Penolakan SPPG di Kampus
-
Jebol di Siang Bolong: Tahanan Narkoba Rutan Bangil Kabur Lompat Tembok
-
Teka-teki Mayat Wanita di Mobil Bandara Juanda Terkuak: Ternyata Pejabat di Pemkab Bangkalan
-
Nestapa Peternak Ayam Petelur di Magetan: Pakan Mencekik, Hasil Ternak Jadi Pajangan Gudang