SuaraJatim.id - Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana mengatakan dewan menerima aduan banyak kalangan terkait viral berita wali kota dan rombongannya ke Pantai Kondang Merak.
Menurut Made, DPRD menyerahkan peroslan tersebut kepada masyarakat. Menurut dia, biarkan masyarakat yang menilai pemberitaan rombongan gowes sepeda yang diikuti wali kota kemudian diadang kepolisian tersebut.
Imbas dari persoalan itu, I Made juga mengaku sudah banyak menerima aduan dari berbagai elemen masyarakat untuk audiensi dengan DPRD Kota Malang.
"Dari saya selaku Ketua DPRD menyikapi ini adalah ranah pribadi. Artinya kita tidak akan melihat hanya azas kepatutan dan kewajaran saja, biar masyarakat yang menilai," ujarnya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (21/09/2021).
"Beberapa elemen masyarakat sudah mengajukan audiensi ke kita. Besok kemungkinan akan menerima audiensi terkait aduan ini. Kita akan lihat dan saya akan menugaskan Komisi A untuk menerima audiensi itu," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan R SH menyebutkan video tersebut memang jelas Wali Kota Malang bersama pejabat Pemkot Malang dihadang oleh kepolisian saat mencoba masuk kawasan wisata.
"Pada dasarnya, jelas yang sudah beredar di masyarakat ketika Pak Wali dan ASN ASN yang lain yang melakukan gowes telah dihalangi pihak kepolisian," terangnya.
"Terkait penegakan hukumnya, itu nanti ranahnya kepolisian. Jadi nanti biar aparat penegak hukum yang menyelesaikan hal itu," tambahnya.
Harvard mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan Aparatur Penegak Hukum (APH) aksi Walikota dan ASN yang memaksa masuk kawasan wisata di masa PPKM Level 3 tersebut.
Baca Juga: Viral Mobil Tabrak Pengendara Motor di Malang, Warganet: OKB Kebanyakan Tingkah
"Kalau memang APH memproses kami akan ikut saja. Kalau APH memutuskan bahwa seorang Wali Kota Malang dan beberapa ASN nya itu dianggap bersalah ya kami akan menindaklanjuti hal itu," ujarnya.
"Karena mengingat dalam UU Pemda seorang kepala daerah itu baik Bupati atau Wali Kota hingga Presiden pun dilarang melanggar peraturan Perundang undangan yang ada," tukasnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Viral Mobil Tabrak Pengendara Motor di Malang, Warganet: OKB Kebanyakan Tingkah
-
Info Jadwal dan Lokasi Vaksin Dosis Pertama di Malang Raya, Catat Syaratnya
-
DPRD: Gowes Wali Kota Malang Diduga Terobos PPKM Menyakiti Hati Rakyat
-
Petisi Supaya Gowes Wali Kota Malang Disanksi Langgar PPKM Menggema, Diteken 2.500 Orang
-
Satgas Covid-19 Telah Bersikap, Gowes Wali Kota Malang Nasibnya Kini di Tangan Polisi
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Buntut Uang Rp 20 Ribu, Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik Kandung hingga Patah Gigi
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
1,1 Juta Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Sampai ke Pelosok Negeri, Contohnya Rieche Endah