SuaraJatim.id - Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana mengatakan dewan menerima aduan banyak kalangan terkait viral berita wali kota dan rombongannya ke Pantai Kondang Merak.
Menurut Made, DPRD menyerahkan peroslan tersebut kepada masyarakat. Menurut dia, biarkan masyarakat yang menilai pemberitaan rombongan gowes sepeda yang diikuti wali kota kemudian diadang kepolisian tersebut.
Imbas dari persoalan itu, I Made juga mengaku sudah banyak menerima aduan dari berbagai elemen masyarakat untuk audiensi dengan DPRD Kota Malang.
"Dari saya selaku Ketua DPRD menyikapi ini adalah ranah pribadi. Artinya kita tidak akan melihat hanya azas kepatutan dan kewajaran saja, biar masyarakat yang menilai," ujarnya, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (21/09/2021).
"Beberapa elemen masyarakat sudah mengajukan audiensi ke kita. Besok kemungkinan akan menerima audiensi terkait aduan ini. Kita akan lihat dan saya akan menugaskan Komisi A untuk menerima audiensi itu," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan R SH menyebutkan video tersebut memang jelas Wali Kota Malang bersama pejabat Pemkot Malang dihadang oleh kepolisian saat mencoba masuk kawasan wisata.
"Pada dasarnya, jelas yang sudah beredar di masyarakat ketika Pak Wali dan ASN ASN yang lain yang melakukan gowes telah dihalangi pihak kepolisian," terangnya.
"Terkait penegakan hukumnya, itu nanti ranahnya kepolisian. Jadi nanti biar aparat penegak hukum yang menyelesaikan hal itu," tambahnya.
Harvard mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang dilakukan Aparatur Penegak Hukum (APH) aksi Walikota dan ASN yang memaksa masuk kawasan wisata di masa PPKM Level 3 tersebut.
Baca Juga: Viral Mobil Tabrak Pengendara Motor di Malang, Warganet: OKB Kebanyakan Tingkah
"Kalau memang APH memproses kami akan ikut saja. Kalau APH memutuskan bahwa seorang Wali Kota Malang dan beberapa ASN nya itu dianggap bersalah ya kami akan menindaklanjuti hal itu," ujarnya.
"Karena mengingat dalam UU Pemda seorang kepala daerah itu baik Bupati atau Wali Kota hingga Presiden pun dilarang melanggar peraturan Perundang undangan yang ada," tukasnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Viral Mobil Tabrak Pengendara Motor di Malang, Warganet: OKB Kebanyakan Tingkah
-
Info Jadwal dan Lokasi Vaksin Dosis Pertama di Malang Raya, Catat Syaratnya
-
DPRD: Gowes Wali Kota Malang Diduga Terobos PPKM Menyakiti Hati Rakyat
-
Petisi Supaya Gowes Wali Kota Malang Disanksi Langgar PPKM Menggema, Diteken 2.500 Orang
-
Satgas Covid-19 Telah Bersikap, Gowes Wali Kota Malang Nasibnya Kini di Tangan Polisi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menkum Supratman: Hukuman Mati Koruptor Bukan Lagi Perdebatan, Tapi Eksekusi
-
Kado HUT RI ke-81, Gubernur Khofifah Diskon Tarif Trans Jatim untuk Semua Rute Selama Sepekan
-
Warga Kediri Tertipu Ratusan Juta Titik Dapur MBG Fiktif
-
Kecelakaan Maut di Tulungagung, Truk Tabrak Motor, Dua Pemuda Tewas
-
Ini Kronologi Kasus Penipuan yang Libatkan Oknum THL Dishub dan Satpol PP Pemkot Surabaya